Islam dan Demokrasi: Landasan Al Quran dalam Moderasi Kehidupan Berbangsa


Artikel ini ditulis oleh Sekretaris InMind Institute Fahrudin Alwi, S.Hum. [1]

Islam dan demokrasi masih menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia, khususnya Muslim. Diskusi mengenai demokrasi semakin hangat ketika mendekati momentum pemilihan umum, baik di pusat maupun daerah, baik legislatif maupun eksekutif. Demokrasi masih dipertanyakan “kehalalannya” oleh sebagian kelompok, sehingga menimbulkan gelombang “golput” yang cukup tinggi dalam kalangan Islam. Alasan utama yang disampaikan kelompok tersebut dalam pelarangan masuknya Islam dalam dunia politik adalah berkaitan dengan penafsiran akan teologis: bahwa Islam lahir dengan konsep pemerintahan Islam sebagaimana Nabi, para Sahabat, dan Kekhalifahan dalam Islam. Tidak ada nash dan dalil yang menjelaskan bahwa demokrasi adalah ajaran Islam. Ia adalah produk barat yang bisa sangat merusak ketika digunakan oleh Muslim. Demokrasi diciptakan barat untuk menjadikan negeri Muslim terpecah belah dalam faksi-faksi dan partai dengan menjadikan voting sebagai sebuah esensi dari demokrasi itu sendiri. Alasan pendukung dari kelompok yang melarang masuknya Islam dalam dunia demokrasi adalah tidak adanya kesejahteraan yang merata dalam demokrasi. Kekayaan akan mengalir dan berputar pada kalangan elit politik partai dan faksi. Sementara orang lemah akan tetap menjadi mustad’afin (red-orang lemah) karena praktik politik uang dan kronisme yang tetap mengalir deras dalam demokrasi.

Sikap pandangan pertama ini tentu tidak memberi kemaslahatan yang banyak karena pemimpin akan tetap terpilih meski sebagian umat Islam mengambil sikap untuk “golput”. Artinya, dalam konteks ini, justru umat Islam yang nantinya dirugikan karena mereka yang berpartisipasi dalam demokrasi adalah orang-orang yang tidak memiliki keberpihakan pada Islam. Dalam pandangan lain yang lebih luas, Islam adalah sebuah pandangan hidup, way of life, yang di dalamnya mencakup seluruh kehidupan manusia, mulai ekonomi, sosial, dan dalam konteks ini termasuk kehidupan politik. Maka memisahkan Islam dari kehidupan politik adalah bentuk sekularisasi sebagaimana barat memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Pandangan kedua ini ditambahkan bahwa kerangka politik harus dilingkupi oleh semangat dan kerangka sistem nilai dan akhlak Islami. Islam tidak mewariskan dan mewajibkan penerusnya untuk menggunakan “konsep Khilafah” sebagaimana tidak adanya dalil dan nash khusus berupa hadits dan sumber lainnya akan kewajiban ini. Artinya, Islam bisa menyesuaikan kondisi zaman dengan tetap memegang akhlak, nilai-nilai, moral, dan etis Islam dalam kehidupan berbangsa.

Islam memang tidak memiliki preferensi politik tertentu, namun Islam memiliki pedoman kehidupan bernegara dengan adanya musyawarah -syuro-, konsep amanah, keadilan, dan seterusnya. Sehingga dengan mencoba mengimplementasikan pedoman tersebut, umat Islam akan meminimalisasi mudharat yang mungkin muncul dari demokrasi. Islam sendiri lahir dengan tanpa ada sekularisasi dan pemisahan antara kehidupan beragama dengan kehidupan sehari-hari termasuk berpolitik sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun [2] tentang pentingnya kehidupan yang komprehensif dan menyeluruh. Ibnu Khaldun menyampaikan bahwa Islam adalah sebuah agama yang menjadi landasan yang sangat kuat dan penting dalam kehidupan politik, terutama sebagai dasar yang mampu memperkokoh interpretasi ashabiyah atau solidaritas kelompok yang lebih luas.[3]

Pendapat akan maslahat mudharat menjadi pertimbangan para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qardhawi [4] dalam memaknai demokrasi. Apabila umat Islam tidak berkontribusi dalam demokrasi, maka negara akan diisi oleh pemimpin yang tidak diketahui keberpihakannya.[5] Di dalam Al Quran sendiri terdapat banyak ayat yang terkait dengan pedoman dan prinsip utama demokrasi, di antaranya adalah ayat yang berkaitan dengan musyawarah: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159). Ayat lain yang berkaitan dengan demokrasi terutama keadilan yakni surat Al Maidah ayat 8, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Selain dua ayat di atas, ada juga penjelasan tentang kebebasan berpendapat dengan lingkup ketaatan sebagaimana terdapat pada surat An Nisa’ ayat 59, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Jika dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin[6], agama dan demokrasi adalah suatu hal yang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemen-elemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi musyawarat, keadilan, kebebasan berpendapat, dan lain sebagainya.

Dalam ruang lingkup berbangsa dan bernegara, moderasi menjadi sebuah titik tengah antara kedua pendapat tersebut. Juga titik tengah antara pemeluk Islam dengan keyakinan lain dalam berdemokrasi. Hal ini selaras dengan sebuah pemaknaan bahwa moderasi adalah upaya intermediasi antar kelompok yang berbeda agar terjadi saling memahami dan dapat membangun kepercayaan satu sama lain. Intermediasi ini dilakukan dengan membuka dialog dan bersikap terbuka dengan tetap memiliki prinsip pada kebenaran yang hakiki.[7] Bagaimana kita memegang teguh sebuah prinsip haruslah ditunjukkan dengan sebuah sikap yang bersahabat dan kemauan untk berdialog sehingga tidak menimbulkan friksi dan kekakuan dengan pihak lain. Maka dengan demikian, moderasi kita artikan sebagai suatu sikap yang dapat selalu kita jadikan acuan dasar untuk menyikapi dan memaknai berbagai situasi yang terjadi.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip sebuah ayat akan moderasi dan toleransi dalam berdemokrasi: “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan.” (QS. Al Baqarah: 256). Islam mengabarkan bahwa telah benderanglah kebenaran dan kesalahan, dan tidak ada paksaan atas sebuah pilihan termasuk dalam konteks ini adalah pilihan dalam demokrasi. Sungguh ketika ayat ini dimaknai lebih dalam, niscaya masing-masing umat Islam akan menghormati dan bertolerani akan pilihan orang lain dengan tetap mengedepankan ukhuwah, persatuan Indonesia, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.


[1] Fahrudin Alwi, mahasiswa pascasarjana di Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia dengan konsentrasi Islamic Studies. Saat ini aktif sebagai peneliti di InMind Institute (Inisiatif Moderasi Indonesia).
[2] Abu Zayd ‘Abd ar-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami, lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 H/27 Mei 1332 M. Dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini, ahli politik Islam, dan bapak Ekonomi Islam
[3] Abdul Muta’ali, Membangun Negara Kuat: Kontribusi Islam terhadap Pemikiran Politik Barat, (Depok: UI Press, 2013), hlm. 6.
[4] Dr. Yusuf al-Qaradawi (lahir di Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926). Dikenal sebagai cendekiawan Muslim dengan berbagai karya kontemporer.
[5] Sigit Ridwan Abdullah, Tujuan Negara dalam Islam Menurut Yusuf Al Qaradhawi. IKPM Gontor, 2017.
[6] Aswab Mahasin dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, Jakarta, Gramedia. 1999, hal. 30.
[7] Hardiyanto Widyo, Inisiatif Moderasi Indonesia, Jakarta 28 September 2020. InMind.id

sumber gambar: https://www.bloomberg.com/news/articles/2019-05-07/indonesia-mulls-electronic-voting-after-550-die-of-exhaustion

Visits: 208