Oleh: Fitriyah Nur Fadilah*
Direktur Riset dan Pusat Data InMind Institute
Beragam resolusi dan perjanjian telah dibentuk untuk mengatasi konflik Palestina-Israel. Sebut saja Resolusi 1948, Resolusi 1967, Perjanjian Oslo, Perjanjian Camp David dan terakhir perjanjian sepihak Israel-AS ‘Deal of Century’. Namun, pertanyaannya adalah mengapa semua perjanjian tersebut tidak mampu menghasilkan setitik pun perdamaian di Palestina.
Alih-alih perdamaian, perjanjian yang ada seolah hanya ‘memberikan persetujuan’ bagi setiap jengkal okupasi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Tidak hanya tanah Palestina yang terus dirampas, tetapi ribuan darah masih saja tumpah sejak ditetapkannya segala resolusi dan perjanjian tersebut. Jika dunia hanya menunggu siapa yang akan menjadi pemenang, maka di akhir cerita kita hanya akan mendapatkan kedua belah pihak yang sama bersimbah darahnya. Sehingga untuk setiap nyawa yang telah hilang, tak akan ada satupun yang akan menjadi pemenang.
Pendekatan Moderasi
Untuk itu artikel ini bertujuan agar dapat menjadi salah satu usaha mengakhiri konflik berdarah yang terus berlarut antara Palestina-Israel. Tulisan ini akan membahas mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan perdamaian antara Palestina dengan Israel melalui sudut pandang ke-Indonesiaan dengan menggunakan teori moderasi. Pendekatan moderasi dipilih penulis karena pendekatan ini dianggap mampu menghadirkan solusi adil dan terbaik bagi kedua belah pihak.
Terdapat beragam definisi mengenai moderasi. Ilmuwan barat dan Islam berbeda pendapat mengenai definisi mengenai moderasi. Namun, semuanya memiliki persamaan dalam konteks memandang sikap moderasi sebagai sikap pertengahan. Akan tetapi, bentuk ‘pertengahan’ ini didefinisikan secara berbeda. Ilmuwan barat, misalnya, memaknai moderasi sebagai sikap pro demokrasi, cenderung liberal, bersikap pluralisme dalam hal agama. Dalam artian yang sempit, menurut Joshua Muravchik & Charles Szorm moderasi diartikan sebagai komitmen terhadap praktek demokrasi. Hal senada didefinisikan oleh Jenine A. Clark yang memandang kalangan Islam moderat adalah mereka yang berpartisipasi pada sistem demokratik dan penerimaan yang lebih luas terhadap demokrasi, kebebasan berpolitik, hak-hak perempuan, dan kalangan minoritas. (Tazul Islam, 2016).
Sedangkan Scwhedler mendefinisikan moderasi secara sempit sebagai sebuah gerakan dari awalnya memandang dunia secara sempit dan rigid menjadi lebih terbuka dan toleran terhadap perspektif lainnya (Swchedler, 2006, h.3). Dalam terminologi yang lebih luas, Scwhedler mendefinisikan moderasi sebagai sebuah proses daripada sekadar sebuah kategori, dari radikal menjadi moderat sehingga terbuka terhadap nilai-nilai di barat, liberal dan demokrasi.
Maka dengan demikian, moderasi akan melibatkan sejumlah gerakan yakni : “menuju penerimaan terhadap politik kompetitif dan kendala elektoral dan non elektoral, dari berpusat kepada negara menjadi berpusat pada masyarakat, gerakan sipil dan reformasi, menuju pendekatan kembali dan penyelesaian perselisihan di antara kelompok oposisi ideologis, dari monopoli terhadap kebenaran relijius kepada pengakuan terhadap ambiguitas dan beragam, dari tertutup menjadi lebih berpikiran terbuka dan toleran terhadap alternatif klaim kebenaran.” (Schwedler, 2011).
Sedangkan dalam pandangan ilmuwan muslim, moderasi atau biasa disebut al-wasathiyyah secara bahasa memiliki makna adil, keutamaan, lebih baik dan pertengahan. Abdul Qadir mendefinisikannya sebagai kompetensi bangsa muslim untuk menegakkan keadilan. Wasatiyyah tidak akan tercapai jika ‘pilihan terbaik’ dan ‘keseimbangan’ tidak dikombinasikan secara sempurna.
Rashid Rida memandang moderasi sebagai keadilan dan pilihan terbaik. Dalam konteks agama, tidak terlalu berlebihan dan tidak juga melalaikan, oleh karenanya pilihan terbaik adalah jalan tengah diantara dua pilihan.
Al-Sallabi menerjemahkan moderasi sebagai sebuah nilai yang membantu kita untuk membuat penilaian yang paling pantas atau penilaian yang paling seimbang atas moral dan perilaku. Jika ada dua hal yang baik, moderasi adalah mengikuti yang relatif lebih baik. Jika ada dua hal yang buruk, moderasi adalah mengambil keburukan yang paling sedikit, sedangkan jika ada dua pilihan, keburukan dan kebaikan, maka moderasi adalah mengambil yang baik. Sedangkan Yusuf al-Qaradawi mendefinisikan moderasi sebagai “sebuah keseimbangan yang menyeimbangkan dua ujung yang berlawanan, di mana tidak ada sebuah ujung yang berdiri sendiri dengan supremasinya atau menghilangkan pihak lainnya sehingga ujung bawahnya mendapatkan lebih dari yang seharusnya ia dapatkan dan mendominasi lawannya.” (Tazul Muslim, 2016, h. 71-72).
Perbedaan yang signifikan antara definisi ilmuwan Barat dan muslim terletak pada sisi keagamaan. Bagi ilmuwan barat, semakin seorang bersikap sekular maka ia akan semakin bersikap moderat. Namun, bagi ilmuwan muslim sikap moderat merupakan sebuah perintah agama yang harus diaplikasikan tidak hanya dalam beragama, tetapi juga dalam berkehidupan sosial politik. Dalam tulisan ini, untuk membahas mengenai konflik Palestina-Israel penulis akan mencoba menggunakan perspektif moderasi dengan mengkombinasikan pengertian dan indikator dari ilmuwan muslim dan Barat.
Perpektif Ke-Indonesiaan untuk Konflik Palestina-Israel
Berbagai negara adidaya telah melakukan serangkaian usaha hingga intervensi terhadap upaya perdamaian, tetapi semuanya terbukti tidak berhasil karena perang di antara keduanya masih terjadi. Hal ini terjadi karena pendekatan dan upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berlangsung secara moderat dan tidak mendudukkan kedua belah pihak secara adil dan seimbang. Produk-produk resolusi ataupun perjanjian yang ada, pada satu sisi menguntungkan satu pihak, tetapi memarjinalkan pihak lainnya.
Persoalan antara Palestina dan Israel selama ini berlarut karena tidak diselesaikan dengan perspektif moderat, yaitu mendudukkan kedua belah pihak secara adil. Menempatkan keduanya sebagai pihak yang memiliki suara yang sama dan posisi yang sama di dalam perundingan. Untuk itu perundingan yang ada seringkali pincang, memenangkan satu pihak dan membuat mengalah pihak lainnya. Padahal jika kita menggunakan perspektif moderasi dalam melihat persoalan ini, maka secara kedudukan baik Palestina ataupun Israel harus memiliki posisi yang sama dan seimbang. Dalam kacamata Qardhawi, misalnya, sudah selayaknya posisi Palestina tidak mendominasi atau terdominasi pihak lainnya. Atau jika merujuk pada Scwhedler, Palestina dan Israel sama-sama harus saling terbuka terhadap perspektif yang diyakininya.
Panjangnya penjajahan di Indonesia selama 350 tahun lamanya dan upaya perjuangan untuk mencapai kemerdekaan baik melalui perang fisik hingga berbagai perjanjian, dapat menjadi referensi yang valid untuk dijadikan sebuah pendekatan baru dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Jika menggunakan pengalaman Indonesia sebagai sebuah negara yang dijajah, kita mengetahui bahwa di akhir sejarah penjajahannya, Indonesia tidak mendapatkan sejengkal pun wilayahnya. Meski kita ketahui bahwa usai deklarasi kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, Belanda masih berusaha mengokupasi Indonesia dengan berbagai cara, dengan cara halus melalui berbagai perjanjian hingga secara kekerasan dengan melakukan agresi militer di tahun 1946 dan 1948.
Setelah segala upayanya untuk mengajak Indonesia berdamai dengan segala bentuk perjanjian yang secara halus memiliki keinginan untuk tetap menganeksasi Indonesia melalui bentuk federasi yang masih menginduk kepada Belanda. Tidak hanya itu, dalam sejarah kita dapat lihat usai perjanjian Linggarjati dan Renville, Belanda melanggar perjanjian dengan melakukan penyerangan di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga akhirnya di tahun 1949 melalui perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda mengakui kemerdakaan Indonesia tanpa syarat apapun, berdiri kokoh sebagai sebuah bangsa.
Demikianlah hakikat kemerdekaan sesungguhnya. Tidak meninggalkan satu pihak untuk dikuasai pihak lainnya. Tidak menyisakan keterkaitan atas sesuatu hal apapun. Mampu berbuat, berfikir dan berucap sendiri sesuai dengan keinginan rakyat. Berdiri di atas diri sendiri. Maka demikian pula harusnya perpektif yang harus dibangun dalam penyusunan solusi bagi kedua belah pihak. Tidak hanya berujung pada perdamaian, tetapi pada esensi dari perjanjian itu. Apakah telah menempatkan kedua belah pihak sebagai pihak yang sama-sama merdeka. Bukan sekadar diberikan label kemerdekaan, tetapi pada esensinya masih terjajah di beberapa aspek.
Demikianlah kita harus mendudukkan persoalan Palestina dan Israel. Solusi akhir yang dicapai bukan merupakan upaya terselubung penguasaan satu pihak terhadap pihak lain. Dalam proposal perjanjian Deal of Century yang ditawarkan AS pada awal tahun 2020, misalnya, tidak menempatkan Palestina dan Israel secara seimbang. Beberapa poin seperti demiliterisasi, pembagian wilayah, zona keamanan dan persoalan pengungsi menempatkan Palestina sebagai pihak yang dirugikan. Sebagai ganti kerugian, AS menawarkan bantuan 50 miliar dolar AS. Hal ini tentu ditolak oleh Palestina yang tidak hanya dirugikan oleh perjanjian ini, tetapi juga ‘digadaikan’ kedaulatannya (Fitriyah, 2020).
Indonesia sendiri pernah terlibat aktif dalam usaha perdamaian di Timur melalui utusan Indonesia yang menjadi Duta Besar Khusus PBB. Namun, sayangnya Makarim tidak diberikan akses oleh Israel untuk masuk ke wilayah Tepi Barat. Makarim dapat masuk ke wilayah Palestina dengan syarat laporan yang dibuatnya sesuai dengan keinginan Israel. Ia menolak hal tersebut karena tidak sesuai dengan integritas bangsa dan tentunya nilai-nilai kemanusiaan dan lebih memilih mengundurkan diri (Makarim, 2006).
Dari kasus ini kita dapat belajar bahwa Israel mampu menghalangi bahkan lembaga setingkat UN dalam melaksanakan kewajiban. Perlakuan Israel terhadap utusan Indonesia ini juga seolah menegasikan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang memiliki integritas yang tinggi. Israel tidak menghargai Makariem sebagai utusan PBB sekaligus Indonesia. Sehingga penting sekali untuk mendudukkan Palestina dan Israel dalam posisi yang seimbang.
Mendudukan Persoalan Palestina-Israel dalam Kerangka Moderasi: Sebuah Solusi
Langkah pertama yang harus dilakukan sebagai upaya terciptanya perdamaian dalam konflik Palestina-Israel, kita perlu mendudukkan atau bahkan meluruskan dimulainya sejarah okupasi Israel terhadap Palestina. Mengakui penjajahan Israel baru dimulai pada tahun 1967 adalah sebuah langkah ahistoris. Bagaimana dunia hendak melupakan terjadinya tragedi “Nakbah” yang terjadi akibat Resolusi Partisi 181 yang dikeluarkan UN. Tragedi di hari Nakba telah menghancurkan Palestina sebagai sebuah masyarakat. Tidak hanya jutaan orang terusir dari negaranya, tetapi Nakba merupakan sebuah holocaust, pembersihan etnis bangsa Palestina. Israel mengklaim Palestina adalah sebuah ‘tempat kosong tanpa orang, untuk orang tanpa tanah’. Pada kenyataannya Palestina merupakan tanah berpenghuni (Masalha, 2008).
Sebelum mengumumkan kemerdekaannya, bangsa Yahudi hanya menguasai 6% wilayah Palestina. Namun, “Nakba” secara drastis mengubah komposisi kemilikan lahan Palestina-Yahudi. Dengan kekerasan dan perampasan, pasca-deklarasi kemerdekaannya, Israel mengusai hingga 55% tanah Palestina. Maka, menempatkan tahun 1948 sebagai awal penjajahan Israel merupakan sebuah langkah adil dan sesuai dengan sejarah. PBB bahkan menetapkan tanggal 29 November sebagai Hari Solidaritas Palestina karena di tanggal tersebut, yaitu pada tahun 1947, PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang membagi Palestina menjadi negara Arab dan negara Yahudi. Meski secara resmi PBB masih menganggap tahun 1967 merupakan awal penjajahan Israel atas Palestina. (UN Website)
Selain itu, secara fair kita harus melihat ulang sejarah klaim Palestina hanya milik bangsa tertentu. Mantan PM Israel Ehud Olmert mengatakan, “We inisist the historical right of the Jewish people to the whole of Eretz Israel (the Land of Israel). Every hill in Samaria, every valley in Judea, is a part of our historical homeland. We do not forget this fact, even for one moment.” Pada tahun 2009 Netanyahu mengatakan hal yang serupa mengenai teritori ‘Tanah Israel’. Menurutnya, “The connection of the Jewish Peolple to the Land has been in existence for more than 3.500 years. Judea and Samaria, the places where our forefathers Abramah, Isaac, and Jacob walked, our forefather David, Solomon, Isaiah and Jeremiah. This is not a foreign land; this is the Land of our Forefathers…” (Siman Tov, 2010, hlm. 13).
Jika semua bangsa harus merujuk pada ribuan tahun sebelum hari-hari ini untuk klaim kepemilikan sebuah tanah, maka suku Aborigin-lah yang berhak atas tanah Australia demikian pula kepemilikan suku Indian atas tanah Amerika. Namun, tidak demikian sejarah sebuah kepemilikan tanah diukir dan ditulis. Dalam sejarahnya, kita tahu sejarah Palestina tidak pernah ditulis oleh satu bangsa saja. Berbagai bangsa pernah menguasai dan mendiami Palestina. Kita mengetahui bahwa Palestina dikuasai secara bergantian oleh berbagai bangsa seperti Romawi, Persia, Babylonia, Yahudi, Kristen hingga Islam.(Thariq Suwaidan, 2017, Montefiore, 2017).
Dalam pandangan Edward Said, Palestina sejatinya tanah bagi berbagai bangsa. Menjadikan Palestina hanya sebagai tanah milik bangsa Arab atau Yahudi saja merupakan sebuah simplifikasi radikal, sebab berbagai bangsa pernah tinggal disana berabad-abad lamanya. Sehingga hal ini menjadikan Palestina sebagai tanah yang multikultural, multietnik, multireligi. (Edward Said, 1999)
Dari akar sejarah sebuah nation-state, tidak seperti sejarah nasionalisme bangsa Eropa, menurut Shendler, akar sejarah negara bangsa Israel unik sekaligus diperdebatkan pada saat bersamaan. Hal ini karena Israel tidak memiliki teritorial yang sah dan pasti terhadap tanah Palestina. Sebab meski Yahudi memang telah mendiami Palestina sejak lama, namun mereka hanya sebagai minoritas bukan sebagai penguasa yang mendominasi. (Syahrul Hidayat, 2015)
Jika merujuk pada pendapat dua intelektual Yahudi, yakni Hannah Arendt dan Martin Buber, mereka mengkritik pendirian Israel dengan basis bangsa Yahudi. Sebab zionisme hanyalah merupakan sebuah aksi pragmatisme yang dibangun oleh Ben Gurion dan Wizmann sebagai pendirinya dengan mengabaikan humanisme sebagai sebuah aspek yang paling penting dari sebuah bangsa. Sehingga ide pendirian negara Yahudi dengan dasar bangsa Yahudi hanya akan menyakiti identitas bangsa Palestina yang ada di dalam negara tersebut. Mereka menolak aksi kaum zionisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mewujudkan negara Yahudi. Dalam pandangan Buber, “semangat Yahudisme yang telah digantikan dengan dominasi melalui kekuasaan telah menyebabkan zionisme kehilangan substansi spiritual sehingga sebagai konsekuensinya ia tidak memiliki hak sebagai representasi dari Yahudi.” (Syahrul Hidayat, 2015).
Dalam kerangka moderasi, negara Israel tidak memenuhi kerangka demokrasi yang ideal. Meski secara formal Israel melakukan pemilu yang merupakan salah satu indikator demokrasi, namun secara substantif Israel jauh dari nilai-nilai demokrasi. Pertama, nilai demokrasi menganut pemisahan antara agama dan negara (sekularisasi). Namun pendirian Israel itu sendiri berdasarkan agama. Sebab negara Yahudi yang diusung oleh Zionisme tidak hanya melibatkan Yahudi sebagai bangsa tetapi juga sebagai sebuah keyakinan.
Kedua, secara subtansi demokrasi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun selama berdirinya Israel sebagai sebuah negara, Israel banyak melakukan pelanggaran HAM. Menurut HRW (Human Right Watch), setidaknya ada 5 kategori utama pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dilanggar Israel antara lain : “pembunuhan melanggar hukum, pengusiran paksa, penahanan yang kejam, blokade terhadap Jalur Gaza dan segala pembatasa untuk berpindah yang tidak berdasarkan hukum dan pendirian pemukiman yang disertai dengan kebijakan diskriminatf yang merugikan rakyat Palestina.” (HRW website).
Hal lain yang menyebabkan terjadinya kebuntuan solusi perdamaian adalah titik fokus terhadap solusi dua negara. Dunia secara dominan seolah menutup diri terhadap ide solusi satu negara. Padahal sepanjang sejarah diberlakukannya ide ini, konflik Palestina-Israel jauh dari kata selesai bahkan cenderung mengalami kebuntuan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh INSS (Institute for National Security Studies), dukungan rakyat Israel terhadap terbentuknya negara Palestina pada tahun 2008 mencapai 46% dan naik menjadi 58% di tahun 2010, namun merosot menjadi 43% pada tahun 2017. Hanya 55% penduduk Israel di tahun 2017 yang mendukung ide solusi dua negara. Hal ini menurun drastis dari 69% di tahun 2012 (Djerejian, 2018, hlm. 10).
Konsepsi solusi dua negara yang dimaksudkan Israel dalam poling ini adalah : Pertama, demiliterisasi negara Palestina. Kedua, penarikan Israel ke garis hijau (berdasarkan border 4 Juni 1967). Ketiga, reunifikasi keluarga di Israel terhadap 100.000 pengungsi Palestina. Keempat, Jerusalem Barat menjadi ibukota Israel dan Jerusalem Timur sebagai ibukota Palestina. Kelima, wilayah Yahudi dan Tembok ratapan dibawah kekuasaan Israel sedangkan wilayah Islam dan Kristen serta masjid Al Aqsa dibawah kekuasaan Palestina. Hanya 35% Yahudi Israel yang mendukung, 55% sisanya menolak konsepsi ini. Warga Israel keseluruhan (Arab dan Yahudi) sebanyak 48% melihat bahwa solusi dua negara masih mungkin dilakukan sedangkan 42% berpikir hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Sedangkan secara khusus Yahudi Israel melihat bahwa 46% mereka melihat hal tersebut tidak memungkinkan. Sebanyak 73% Yahudi Israel tidak mengharapkan negara Palestina akan berdiri di lima tahun kedepan (Djerejian, 2018, hlm. 11)
Ide dua negara juga merupakan sebuah kebuntuan sebab meski seandainya telah berdiri dua negara, masing-masing pihak akan tetap menginginkan pihak lainnya untuk pergi. Seperti yang diusung dari ketentuan di atas atau pun yang tertera di kesepakatan Deal of Century, mengapa dengan alasan keamanan Palestina harus didemiliterisasi, lalu pertanyaannya, siapakah yang akan menjamin keamanan Palestina, jika justru Israel-lah sumber dari ketidakamanan Palestina selama ini. Israel-lah selama ini yang telah merampas hak-hak jutaan warga Palestina.
Opsi kebijakan 1 negara patut rasanya untuk dibuka dan dibicarakan kembali. Opsi satu negara ini tentu mengabaikan ide klaim ahistoris tentang berdirinya negara Israel Raya di atas tanah yang dijanjikan, yakni tanah Palestina. Nathan Brown mencoba membuka kembali opsi solusi satu negara dengan tiga model konsep. Pertama, sebuah negara (apapun namanya) tetapi di dalamnya menjamin hak yang setara bagi seluruh kewarganegaraannya tanpa memandang suku, ras dan agama. Kedua, model negara konstitusi liberal yang di dalamnya terdapat dua identitas kebangsaan (binational), yakni Arab dan Yahudi sebagai warga negaranya. Model ini mirip dengan federal, karena terdapat pembatasan kewilayahan. Ketiga, model berbagi kedaulatan. Dua negara yang berbentuk paralel dan akan berbagi kedaulatan, namun tetap mempertahankan identitas, simbol nasional, dan struktur politik yang keduanya berbeda. (Nathan J. Brown, 2018, h. 24 – 26).
Tidak ada yang benar-benar ideal dalam ketiga bentuk model yang digagas Brown. Namun, ide gagasan yang hendak ditawarkan adalah bagaimana berpikir bebas, tidak terpasung pada ketentuan solusi harus berdasar dua negara. Masyarakat dunia harus secara adil mendudukkan baik bangsa Arab atau pun Yahudi dalam upaya penyelesaian masalah. Dunia juga harus mendudukkan sejarah secara benar.
Jika merujuk kepada sejarah di masa lalu, “Jaminan Keamanan Umar” (Al Uhdah Al Umariyyah) dapat menjadi sebuah rujukan ideal, bagaimana menyelesaikan permasalahan Palestina. Ketika menaklukkan Yerusalem di tahun 638, Umar setia kepada visi inklusivitas dengan tidak mengusir baik orang Yahudi ataupun Kristen. Umar bahkan mempersilahkan orang Yahudi untuk tinggal di Yerusalem setelah sebelumnya dilarang tinggal di sana selama 500 tahun. Umar juga membiarkan orang Kristen untuk tinggal di Bukit Barat yang merupakan wilayah terkaya kota. Karen Armstrong menyatakan, “keberadaan kaum Kristen dan Yahudi sebagai mayoritas di Jerusalem bukan hasil dari ketidakpedulian Muslim terhadap Jerusalem, namun wujud toleransi Muslim.” (Karen Armstrong, 1997).
Ini memang bukan langkah yang mudah, apalagi dengan merebaknya Islamofobia akhir-akhir ini ditambah tudingan ekstrimisme, apabila sebuah konsepsi disandarkan pada nilai Islam. Tetapi, bukankah sedari awal Israel didirikan atas nilai-nilai ke-Yahudia-an, lalu mengapa isu ekstremisme tidak disematkan kepadanya?
Sejarah juga berbicara bahwa Islam-lah yang memperbolehkan Yahudi memasuki Yerusalem, setelah berbagai bangsa melarang kaum Yahudi untuk memasuki Yerusalem. Sejarah juga berbicara, bahwa selama ini di Yerusalem, Mesir ataupun wilayah Islam lainnya, kaum Yahudi diperlakukan secara baik. Yahudi justru diusir dan dikucilkan oleh negara-negara Eropa. Bahkan, pelaku holocaust bukan umat Muslim. Lantas, atas tindakan pengucilan, pengusiran, dan pembantaian Yahudi di Eropa, pantaskah sekarang Yahudi atas nama Zionisme melakukan hal yang serupa bahkan melebihi apa yang mereka rasakan terhadap Palestina?
Referensi
Edward P. Djerejian, Marwan Muasher dan Nathan J. Brown, “Two States or One? : Reappraising the Israeli – Palestinian Impasse”,
Edward Said, “The One-State Solution,” New York Times, January 10, 1999, https://www.nytimes.com/1999/01/10/magazine/the-one-state-solution.html
Fitriyah Nur Fadilah, “Nasib Palestina dibawah Bayang-bayang Deal of Century,” http://inmind.id/nasib-palestina-di-bawah-bayang-bayang-deal-of-century/
“What is the Nakba? Day of Catastrophe for Palestinians, Explained the Displacement and Exodus of the Palestinian Population has Fuelled Tension for Decades,” https://www.middleeasteye.net/news/what-is-nakba-palestine-israel-conflict-explained-1948
“Israel: 50 Years of Occupation Abuses,” https://www.hrw.org/news/2017/06/04/israel-50-years-occupation-abuses
Makarim Wibisono, “Diplomasi untuk Palestina : Catatan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa,” Depok : 2017, LP3ES.
Karen Armstrong, “Tanah Suci: Kesucian Baitul Maqdis” dalam Prof. Dr. Abd al Fattah El-Awaisi, dkk, “Buku Emas Baitul Maqdis : Makalah-malakah Pilihan Menuju Pembebasan Tanah Suci,” Vol. I, Sleman : 2020, MuComm Publishing.
Syahrul Hidayat, “National Identity without Intellectual Bases: Israel’s Practical Zionism in Developing a State for the Jews,” http://jurnalpolitik.ui.ac.id/index.php/jp/article/view/14
Simon Sebag Montefiore, Jerusalem The Biography, Jakarta : Alvabet, 2017
Thariq Suwaidan, “Ensiklopedi Palestina Bergambar,” Solo : 2017, Zam-zam.
Dr. Nur Masalha, “Remembering the Palestinian Nakba: Commemoration, Oral History and Narratives of Memory,” https://www.researchgate.net/publication/236766264_Remembering_the_Palestinian_Nakba_Commemoration_Oral_History_and_Narratives_of_Memory
Tazul Islam, “Islamic Moderation in Perspective: A Comparison Between Oriental and Occidental Scholarship,” https://www.researchgate.net/publication/296468538_Islamic_Moderation_in_Perspectives_A_Comparison_Between_Oriental_And_Occidental_Scholarships
Yaacov Bar-Siman-Tov, “Barriers to Peace in the Israeli-Palestinian Conflict,” 2010, The Jerusalem Institute for Israel Studies.
Views: 471