Pemilu 2024: Peluang Pola Kampanye Klientelisme Partai Politik nan Pragmatis

Penulis: Revo Linggar Vandito
Editor: Fadhlan Aldhifan

Dalam berbagai literatur politik yang berkaitan dengan kajian partai politik terdapat fenomena global yang menjadi perhatian akademisi politik di seluruh dunia, yakni pola pola regresi yang terjadi pada partai politik baik secara kelembagaan maupun dari segi fungsi. Regresi institusi dan fungsi-fungsi partai politik disebabkan oleh hal hal yang sifatnya multidimensional seperti faktor melemahnya “Party ID” dalam partai politik hingga hingga perkembangan modernisasi yang menjadikan politik sebagai industri yang sifatnya pragmatis. Sifat pragmatisme partai politik sejatinya merupakan fenomena global sebagaimana yang diungkapkan Russel J Dalton dalam bukunya yang berjudul Parties Without Partisan menyebutkan bahwa terdapat regresi identifikasi partai politik yang  antara masyarakat Eropa dan Amerika yang disebabkan melemahnya produk ideologi partai politik dan modernisasi partai politik yang melemahkan relasi erat antara masyarakat dengan partai politik sehingga melahirkan partai partai politik yang oportunis dan pragmatis. Dalam berbagai kajian akademis, partai politik yang sifatnya pragmatis disinggung oleh Larry Diamond dan Richard Gunther yang termaktub dalam bukunya yang berjudul Political Parties and Democracy yang menyebutkan bahwa partai politik yang sifatnya pragmatis disebut sebagai electoralist party yang terdiri dari 3 sub tipologi lainnya seperti (1) Catch all electoralist party, (2) Personalistic Electoralist Parties, dan (3) Programmatic electoralist parties.

Dalam konteks di Indonesia, seringkali para akademisi politik menggunakan tipologi ala Richard Gunther dan Larry Diamond dalam menggambarkan realitas partai politik, sebagai contoh Saiful Mujani dalam bukunya yang berjudul Voting Behaviour in Indonesia Since Democratization menyebutkan bahwa mayoritas partai politik di Indonesia merupakan partai politik yang sifatnya elektoralis, entah  “Catch all electoralist party, Personalistic Electoralist Parties, maupun “Programmatic electoralist parties”. Disisi lain  Andreas Ufen dan Dirk Tomsa dalam bukunya yang berjudul Party Politics in Southeast Asia menyebutkan bahwa karakteristik partai politik di Asia Tenggara khususnya Indonesia, Thailand dan Filipina tidak secara spesifik cocok dengan tipologi ala Larry Diamond dan Richard Gunther, melainkan memiliki keunikan tersendiri yang pada intinya merupakan partai politik yang sifatnya hybrid antara partai elite tradisional maupun partai elektoralis. Namun, karakteristik yang menjadi ciri khas adalah pola klientelistik partai politik dalam menggaet suara pemilih.

Konsekuensi dari partai politik yang sifatnya elektoralis adalah pragmatisme partai politik yang seringkali diejawantahkan dalam kampanye-kampanye yang menggunakan pola yang sifatnya klientelistik. Dalam kajian ilmu politik, klientelisme dalam partai politik dapat didefinisikan sebagai sebuah upaya untuk mendapatkan suara dengan menggelontorkan material tertentu kepada masyarakat untuk mendapatkan suara. Material tersebut dapat berupa uang, jabatan dan segala bentuk material yang menguntungkan dan berharga di mata masyarakat. Dalam berbagai studi dijelaskan bahwa banyak ditemukan pola pola kampanye yang klientelistik seperti politik uang dan sebagainya, bahkan data yang ditunjukan dalam buku Vote Buying in Indonesia The Mechanics of Electoral Bribery menunjukan data yang cukup tinggi terkait penggunaan politik uang sebagai bagian dari pola pola klientelisme dalam kampanye kendati tidak menjamin keterpilihan calon yang menggunakan politik uang tersebut. Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana prospek pola kampanye klientelisme seperti politik uang dan sebagainya pada pemilu 2024 mendatang?

Membaca Prospek Pola Klientelisme Partai Politik Pada Pemilu 2024

Pola-pola kampanye bercorak klientelisme pada partai politik sangat erat hubungannya dengan institusionalisasi partai politik. Dalam literatur yang dituliskan Vicky Randall dan Lars Svasand menyebutkan bahwa institusionalisasi partai politik sebagai suatu proses membangun partai dalam konteks perilaku dan budaya serta kohesivitas keorganisasian suatu partai sehingga partai dapat bertindak sesuai dengan perilaku dan kultur partai yang telah didirikan. Pendeknya partai politik yang secara institusional baik dapat dideskripsikan sebagai partai politik yang ideologis, memiliki landasan program kerja yang jelas, proses kaderisasi secara meritokrasi, dan memiliki kedisiplinan organisasi yang tinggi.

Sayangnya mayoritas partai politik di Indonesia lemah secara institusional. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya partai politik yang hanya menjadi kendaraan politik elite politik tertentu sehingga kepengurusan petinggi partai ditentukan dengan loyalitas dan kedekatan individu dengan figur utama dari partai politik tersebut. Hal tersebut juga merupakan bagian dari klientelisme internal partai yang tidak mengindahkan meritokrasi dalam sistem kepengurusan partai. Dengan kecenderungan partai politik di Indonesia yang elektoralis dan personalistik, ditambah sistem pemilu proporsional terbuka yang meningkatkan persaingan kompetisi antar kandidat, membuat Indonesia akan sangat rawan akan pola kampanye yang bersifat patron dan klien. Pasalnya dengan permasalahan sebagaimana disebut sebelumnya melatarbelakangi sulitnya menghindari pola kampanye klientelistik seperti politik uang dan berbagai turunannya.

Berdasarkan faktor-faktor seperti lemahnya ideologi partai politik, kurangnya relasi dan sentuhan antara masyarakat dan partai politik serta pudarnya kultur meritokrasi dalam tubuh partai politik, partai politik yang pragmatik cenderung akan menggunakan cara cara yang tidak idealis untuk mendapatkan kursi dan kemenangan pada pemilu 2024. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut diperlukan kesungguhan menciptakan sebuah pemilu yang sehat melalui sebuah etika moral partai politik untuk selalu bersentuhan dengan masyarakat, sehingga fungsi partai politik sebagai institusi politik yang merepresentasikan masyarakat dapat dijalankan. Hal ini juga perlu diiringi dengan penguatan institusi partai politik melalui program kaderisasi yang berbasiskan pada meritokrasi sehingga tindakan, kebijakan, dan program kampanye yang disampaikan kepada masyarakat jelas polanya dan tidak berpotensi untuk menjalankan pola klientelisme di dalam internal partai.

Referensi

Dalton, R. J., & Wattenberg, M. P. (Eds.). (2002). Parties without partisans: Political change in advanced industrial democracies. Oxford University Press, USA.

Diamond, L., & Gunther, R. (Eds.). (2001). Political parties and democracy. JHU Press.

Hopkin, J. (2006). Clientelism and party politics. Handbook of party politics, 406-412.

Mujani, S., Liddle, R. W., & Ambardi, K. (2018). Voting behavior in Indonesia since democratization: Critical democrats. Cambridge University Press.

Randall, V., & Svåsand, L. (2003). Party institutionalization and the new democracies. In Democracy and political change in the Third World (pp. 92-114). Routledge. Tomsa, D., & Ufen, A. (Eds.). (2013). Party politics in Southeast Asia: Clientelism and electoral competition in Indonesia, Thailand and the Philippines. Routledge.

Views: 145