Reformasi, Elle est finie?

Penulis: Farhan Abdul Majiid (Peneliti InMind Institute)

Prancis tahun 1799, Revolusi telah mencapai puncaknya. Kekuasaan lama telah tumbang. Napoleon Bonaparte pun diangkat menjadi Konsul Utama. Dia pun menulis dalam sebuah pamflet. “Citoyens, la Révolution est fixée aux principes qui l’ont commencée. Elle est finie”.

“Rakyatku”, begitu kurang lebih Napoleon memaklumatkan, “Revolusi telah mencapai titik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kita canangkan di awal. Revolusi telah usai”.

Penulis Inggris Stephen Clarke dalam bukunya The French Revolution and What Went Wrong mempertanyakan apa yang Napoleon maksud dengan “Revolusi telah selesai” itu. Apakah ia bermakna Revolusi telah mencapai titik kesempurnaan seperti apa yang dicita-citakan, ataukah justru ia telah dituntaskan sehingga tidak perlu ada lagi protes dan perubahan?

Di atas kertas, Napoleon tampak bermaksud pada makna pertama. Namun sayang, sejarah mencatat yang terjadi justru makna kedua. Napoleon yang sebelumnya tokoh revolusioner dan membangun pondasi Prancis modern, justru berbalik arah menjadi pemimpin despotik yang mengorbankan rakyatnya untuk ambisi kekuasaannya.

Ujian Reformasi

Tujuan utama Reformasi seperempat abad lalu ialah mendemokratisasi alam politik Indonesia. Bulan depan, ujian penentu Reformasi akan datang. Para pakar politik mengasumsikan pemilu kelima pasca demokratisasi sebagai tonggak keberhasilan dan penanda lepas landas menuju kemapanan demokrasi.

Apakah pemilu akan berlangsung bebas dan adil, sehingga kita dapat lepas landas menuju kemapanan berdemokrasi?

Pemilu mungkin memunculkan riak antara mereka yang pro dengan kontra terhadap status quo. Tidak salah jika David Runciman, profesor Ilmu Politik dari Universitas Cambridge pernah menyebut bahwa demokrasi merupakan perang sipil tanpa pertarungan berdarah. Kekuasaan memang pasti berganti, demokrasi meregulasi pergantian itu dalam periode yang konstan melalui pemilihan umum. Konstitusi memasang pagar batas-batas kekuasaan sehingga penguasa tidak bisa bertindak sekehendaknya agar kepentingan publik tetap di atas ambisi pribadi.

Sayangnya, lanjut Runciman dalam buku How Democracy Ends, terdapat empat hal yang memungkinkan berakhirnya demokrasi di sebuah negara. Ancaman pertama adalah kudeta. Di negara demokrasi modern, kudeta tidak selalu bermakna penjatuhan melalui senjata yang diorganisasi oleh militer. Tunduknya mereka pada kekuatan yang tidak dapat ditolak, seperti konglomerasi atau kekuatan asing, juga bisa dikatakan sebagai kudeta. Sekalipun di atas kertas ia masih memegang jabatan tertinggi.

Kita melihat bagaimana politik saling sandera di tingkat elit negeri mencerminkan ‘kudeta’ ini. Batas antara pejabat publik dengan pebisnis yang semakin samar menyebabkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan publik dan membebani anggaran negara.

Konsekuensi dari konflik kepentingan yang menyandera ini pun beragam. Di antaranya ialah kecurangan pemilu untuk memastikan calon yang diinginkan menang. Calon tersebut ialah yang paling menunjukkan komitmen untuk memberi keuntungan para rente yang saling menjebak itu. Pemilu yang bebas dan adil pun dikorbankan.

Kemungkinan kedua datang dari ancaman eksistensial di masa depan. Ancaman ini dapat berupa bencana yang diproyeksikan sains seperti krisis iklim ataupun yang dikonstruksikan oleh para politisi seperti ancaman nuklir. Untuk menyelamatkan negara dari ancaman ini, segala hal harus dilakukan betapapun ongkosnya, termasuk mendegradasi demokrasi.

Akhir-akhir ini kita melihat adanya upaya serupa dilakukan oleh para politisi. Mereka menganggap bahwa status negara maju di tahun 2045 adalah harga mati. Tentu cita-cita ini tidak ditolak namun jalan niretika yang kini ditempuh tetap harus dikritisi. Apalagi dengan membiarkan perusakan lembaga seperti MK dan KPK hanya demi mendukung calon yang dianggap satu-satunya kandidat yang mampu mencegah ancaman eksistensial di tahun 2045.

Faktor ketiga adalah penguasaan ruang publik oleh teknologi. Kehadiran teknologi informasi mutakhir telah membawa aktor bisnis pada kekuasaan yang sebelumnya hanya dimiliki oleh negara, yakni pengawasan terhadap warga negara.

Masalah akan semakin runyam ketika pemerintah memanfaatkan sistem pengawasan perusahaan teknologi untuk memata-matai warganya sendiri. Tujuan pengawasan ini bukan untuk memberantas kejahatan berbasis internet seperti perjudian daring, tetapi untuk memindai kritik pada pemerintah. Masyarakat pun menjadi takut untuk menyampaikan kritik, yang sejatinya hak mereka sebagai warga negara.

Ancaman terakhir adalah pewacanaan alternatif dari demokrasi. Pemimpin despotik acapkali memanfaatkan kelelahan warga dalam demokrasi untuk menawarkan kembali sistem otoritarian. Sistem otoritarian, kata pengusungnya, akan membawa kesejahteraan karena ekonomi tumbuh lebih cepat. Warga juga hidupnya akan lebih nyaman karena semua dijamin oleh pemerintah.

Sayangnya, klaim semacam ini dengan sengaja melupakan satu hal krusial. Otoritarianisme hanya akan memberi kue pada sebagian kecil kroni yang punya akses langsung ke penguasa. Sementara warga kebanyakan harus hidup dari mengais remah-remah yang tidak seberapa. Ekonomi mungkin tumbuh, tetapi kualitas pertumbuhannya bermasalah karena pondasi kesejahteraan warga yang keropos.

Berbagai ancaman ini barangkali tidak menimbulkan perang sipil layaknya negeri yang berproses demokratisasi di abad lalu. Akan tetapi, fungsi demokrasi untuk meregulerkan pergantian kekuasaan sembari menghadirkan kesejahteraan bagi seluas-luasnya kepentingan rakyat tidak akan tercapai. Satu per satu sendinya lumpuh sebelum akhirnya mati total tanpa disadari.

Institusi, Bukan Pahlawan

Dari berbagai ancaman terhadap pelemahan demokrasi, kita melihat bahwa penguatan institusi menjadi pondasi utama dari kematangan kita bernegara. Sejarah juga mencatat, negara-negara yang berhasil dalam proses demokratisasi ialah ketika personalisasi tokoh dapat diminimalkan sembari proses institusionalisasi negara modern dimaksimalkan. Ketergantungan pada satu atau segelintir tokoh hanya akan melenakan.

Meminjam lagu mendiang Tina Turner, We don’t need another hero. Demokrasi modern tidak membutuhkan sederet pahlawan. Penokohan berlebih kepada individu terbukti melenakan kita dalam membangun institusi demokrasi yang sehat.

Indeks demokrasi yang dicatat oleh The Economist menunjukkan gerak mundur demokratisasi kita ke level 6.71. Padahal, kita sempat mencapai titik tertinggi di tahun 2014 yang menyentuh angka 7.03. Tertutupnya proses pengambilan kebijakan, bahkan berbagai undang-undang diketuk di tengah malam, menandakan ada yang salah dalam sistem check and balance kita.

Indeks Persepsi Korupsi kita di tahun 2022 juga kembali pada level tahun 2014, dan tidak menutup kemungkinan akan semakin memburuk seiring dengan rusaknya lembaga anti-rasuah KPK akibat kasus suap yang bahkan dilakukan oleh ketuanya.

Ke depan, pemilihan umum tidak boleh melahirkan seorang atau sekelompok tokoh yang dianggap suci. Mereka yang terpilih menjabat posisi eksekutif ataupun legislatif adalah warga negara yang diamanahi menjalankan roda pemerintahan. Ketika dalam perjalanannya melenceng dari jalur konstitusi, warga negara berhak untuk mengingatkan sekeras-kerasnya.

Kita perlu mengingatkan, tugas dari para pejabat terpilih adalah membangun institusi negara agar semakin berkualitas. Tujuannya adalah membawa kesejahteraan dan keadilan pada seluruh rakyat tanpa terkecuali. Institusi inilah yang akan terus diwariskan kepada generasi penerus, siapapun pemerintahan nanti yang akan menjadi pengurus. Jika kita bisa menguatkan institusi, maka pertanyaan Napoleon yang kita pinjam diawal dapat kita jawab. Reformasi, Elle est finie? Tidak, Reformasi belum usai. Ia adalah kerja berkelanjutan membina institusi, bukan memperpanjang kekuasaan.

Views: 94