Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, Peneliti InMind Institute
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, dikenal luas oleh publik sebagai salah seorang pelopor, pejuang dan penggagas utama berlangsungnya sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Ia juga menjadi tokoh Muslim yang berkhidmat di Nahdlatul Ulama (NU) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat ini pun menjadi salah satu figur penting dalam proses tumbuh dan berkembangnya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
BMI merupakan perbankan syariah pertama di Indonesia yang berdiri pada 1 November 1991, bertepatan dengan 24 Rabiul Akhir 1412 Hijriah. Bahkan selama 60 tahun berkarya, berkarir dan bekerja di tanah air, KH. Ma’ruf Amin telah mengabdikan diri dalam berbagai bidang, khusunya di MUI seperti bidang fatwa, dakwah, fikih (hukum), akhlak, ukhuwwah, pendidikan (tarbiyah), serta ekonomi dan keuangan syariah.
Pemilik nama asli Ma’ruf Al-Karkhi Amin ini mendapatkan gelar Bapak Pelopor Ekonomi Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry pada Selasa, 16 November 2021. Tepatnya saat Wapres KH. Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Aceh. Gelar ini diberikan langung oleh Wakil Rektor (Warek) I UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Drs. H. Gunawan Adnan, M.A. Ph.D., kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh. “Kami semua sepakat melihat sumbangsih, kontribusi, peran Wapres dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah dan membuat ekonomi syariah di Aceh semakin maju,” tuturnya. (Kompas, Penulis: Deti Mega Purnamasari, https://kompas.com/, 16 November 2021). Dalam momentum tersebut, alumnus Universitas Ibnu Chaldun ini juga menerima 13 rekomendasi dari hasil kegiatan International Conference on Islamic Studies (ICIS) tahun 2021. Konferensi ini mengangkat tema “Islam and Sustainable Development” dan telah terlaksana pada 4-5 Oktober 2021 oleh UIN Ar-Raniry melalui video konferensi. 13 Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Dr. H. Fauzi Ismail, M.Si., kepada Wapres KH. Ma’ruf Amin. (UIN Ar-Raniry, https://uin.ar-raniry.ac.id/, 16 November 2021).
Setahun sebelumnya, pada Jumat, 6 Maret 2020, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri (BSM) Masa Khidmat 1999 – 2019 ini telah mendapat penganugerahan gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia dari UIN Sultan Syarif Kasim. Tepatnya melalui Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Nomor 0973/2020 Tentang Pemberian Gelar Kehormatan Bapak Ekonomi Syariah Indonesia Kepada Ma’ruf Amin. Acara ini berlangsung di Gedung Rektorat UIN Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Rektor UIN Sultan Syarif Kasim saat itu, Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, S. Ag., M.Ag., kepada Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, yang dinilai memiliki karya-karya inovatif, jasa dan kiprah dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. “Dalam kesempatan yang mulia ini, izinkan kami UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, menganugerahkankan kepada bapak sebagai Bapak Ekonomi Syariah Indonesia. Anugerah ini murni kami berikan atas karya dan peran Bapak dalam ekonomi syariah yang sudah lama kami liat dan kami pelajari,” ujar Prof. Akhmad Mujahidin dalam sambutannya. Setelah itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin menandatangani Prasasti Pencanangan Provinsi Riau sebagai Zona Ekonomi Syariah dan UIN Sultan Syarif Kasim di Riau sebagai Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Syariah. (Republika, Reporter: Fauziah Mursid, www.republika.co.id, Jumat, 6 Maret 2020).
Selain itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2015-2019 itu juga mendapat gelar Profesor atau Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah pada Rabu, 24 Mei 2017, dari UIN Maulana Malik Ibrahim. Gelar ini diberikan oleh pemerintah dalam Sidang Terbuka di UIN Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 69195/A2.3/KP/2017. Dalam proses pengukuhan tersebut, Rais A’am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2015-2018 itu menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) Sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia”. Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, hadir langsung dalam Sidang Terbuka ini, bersama-sama dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI saat itu, Prof. Drs. H. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D. (Kumparan, www.kumparan.com, 10 Agustus 2018).
“Pemberian gelar guru besar tidak bisa sembarangan, terutama bagi dosen tidak tetap. Gelar itu haruslah disandang oleh orang yang dianggap memberikan jasa besar bagi keilmuan, sosial masyarakat, atau negara,” tutur Menteri Mohamad Nasir. Menurutnya, KH. Ma’ruf Amin telah menjadi contoh bagi bangsa Indonesia, bagaimana seseorang itu menjadi kuat dalam hal keimanan dan keilmuan. “Beliau adalah ulama besar, seorang Ketua MUI dan Rais A’am Syuriah PBNU, di lain sisi perannya dalam mengembangkan bidang perekonomian syariah Islam juga patut kita apresiasi,” jelas Menristek Dikti RI pada Rabu, 24 Mei 2017 (Ibid).
– Transformasi KNKS Menjadi KNEKS
Wapres KH. Ma’ruf Amin telah mengemban amanat sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sejak 10 Februari 2020. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KNEKS. Adapun dua agenda utama KNEKS ialah menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia serta meningkatkan pembangunan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. KNEKS merupakan perluasan dari peran dan fungsi pokok Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah berdiri sejak 8 November 2016. KNKS bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah. Sebelumnya, KNKS juga berhasil merancang dan mendesain Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI) 2019-2024 serta Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) 2019-2024. Kedua masterplan ini berada di bawah tanggung jawab dan koordinasi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI saat itu, Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., yang juga Dewan Pengarah KNKS. Baik MESI maupun MAKSI 2019-2024 pun terus berlangsung hingga kini, yang dilanjutkan pelaksanaannya oleh KNEKS. (KNEKS, www.kneks.go.id ).
Terkait dengan agenda besar KNEKS untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, kita dapat melihat hasil penelitian yang dilakukan oleh State of The Global Islamic Economy Report 2022 (SGIE Report 2022). Penelitian ini diproduksi oleh DinarStandard, dan didukung penuh oleh Dubai Economy and Tourism, bekerja sama dengan Salaam Gateway. Berdasarkan publikasi data dari hasil penelitian “SGIE Report 2022: Unlocking Opportunity,” atau “Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global 2022: Membuka Peluang,” Indonesia menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) atau Indikator Ekonomi Islam Global dengan skor 68,5. Sedangkan peringkat pertama hingga ketiga dalam GIEI, secara berurutan ditempati oleh Malaysia dengan skor 207,2; Kerajaan Arab Saudi dengan skor 97,8; dan Uni Emirat Arab (UEA) dengan skor 90,2. Adapun peringkat kelima dalam GIEI ditempati oleh Republik Turki dengan skor 67,3. (“SGIE Report 2022: Unlocking Opportunity,” https://www.dinarstandard.com/post/state-of-the-global-islamic-economy-report-2022, hlm 20-21).
Indonesia juga berhasil meraih peringkat kedua pada sektor makanan halal dalam GIEI dengan skor 71,1. Sedangkan peringkat pertama dalam sektor tersebut diraih oleh Malaysia dengan skor 123,4. Adapun peringkat ketiga hingga kelima pada sektor makanan halal dalam GIEI, secara berurutan ditempati oleh Turki dengan skor 69,8; Federasi Rusia (skor tidak ditampilkan); dan UEA dengan skor 63,3. Kemudian, Indonesia meraih posisi ketiga pada sektor modest fashion atau tata busana dalam GIEI dengan skor 68,0. Sedangkan peringkat pertama dan kedua pada sektor tersebut, secara berurutan diraih oleh UEA dengan skor 171,8; dan Turki dengan skor 95,1. Adapun peringkat keempat dan kelima pada sektor tata busana, secara berurutan diraih oleh Republik Rakyat China (RRC) dan Kerajaan Spanyol (skor tidak ditampilkan). (Ibid, hlm 20-21).
– Makanan dan Minuman Halal
Hal menarik lainnya dalam penelitian “SGIE Report 2022: Unlocking Opportunities,” ialah data tentang lima negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan pasar konsumen makanan halal terbesar di dunia. Data ini menunjukkan bahwa peringkat pertama negara OKI dengan pasar konsumen makanan halal terbesar pada 2021 ialah Indonesia dengan nilai US$ 146,7 miliar. Adapun peringkat kedua hingga kelima, secara berurutan ditempati oleh Republik Rakyat Bangladesh dengan nilai US$ 125,1 miliar; Republik Arab Mesir dengan nilai US$ 120,1 miliar; Republik Islam Pakistan dengan nilai US$ 87,7 miliar; dan Republik Federal Nigeria dengan nilai US$ 86,2 miliar. Sedangkan pada 2020, negara-negara anggota OKI tercatat telah mengimpor berbagai makanan dan minuman halal senilai US$ 200 miliar. (Ibid, hlm 48-49).
Sebaliknya, seperti dikutip dari hasil penelitian “SGIE Report 2022: Unlocking Opportunities,” diperkirakan bahwa pada 2020, Indonesia menjadi negara pengekspor makanan halal terbesar ketujuh untuk negara-negara OKI dengan nilai US$ 7,83 miliar. Sedangan peringkat pertama hingga ketiga negara pengekspor makanan halal terbesar ke negara-negara OKI, secara berurutan, diraih oleh Republik Federatif Brazil dengan nilai ekspor US$ 16,45 miliar; Republik India dengan nilai ekspor US$ 15,35 miliar; dan Amerika Serikat (AS) dengan nilai ekspor US$ 13,22 miliar. Sedangkan Rusia ada di peringkat keempat dengan nilai ekspor US$ 12,74 miliar, RRC (China) di peringkat kelima dengan nilai ekspor US$ 9,54 miliar, dan Republik Argentina di peringkat keenam dengan nilai ekspor US$ 8,53 miliar. Adapun peringkat kedelapan hingga kesepuluh, secara berurutan ditempati oleh Ukraina dengan nilai ekspor US$ 7,70 miliar, Turki dengan nilai ekspor US$ 7,41 miliar, dan Republik Prancis dengan nilai ekspor US$ 6,14 miliar. (Ibid, hlm 56).
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi negara OKI dengan pasar konsumen makanan halal terbesar di dunia pada 2021, antara lain predikat Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tercatat bahwa jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 237.531.227 jiwa pada 31 Desember 2021. Angka ini merupakan 86,9 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 264.889.134 jiwa. Faktor lainnya ialah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober 2014 di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Proses pembentukan, perancangan dan pengesahan UU RI Nomor 33 Tahun 2014 juga tidak bisa dilepaskan dari peran strategis dan figur penting KH. Ma’ruf Amin sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Periode 2007-2009 dan 2009-2014, sekaligus sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2014-2015.
– Dinamika LPPOM MUI
Selain itu, para pemangku kepentingan terkait sertifikasi halal juga telah melaksanakan peran dan fungsinya masing-masing sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 6 Januari 1989. LPPOM MUI didirikan berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989. Saat itu, LPPOM MUI memiliki tugas utama untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Dalam proses pelaksanaannya, MUI baru dapat mengeluarkan sertifikat halal pada 1994, lima tahun setelah terbentuknya LPPOM. Kemudian pada 1996, MUI menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan Departemen Agama (Depag) RI dan Departemen Kesehata (Depkes) RI. Tujuannya ialah untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal. Lalu Menteri Agama RI menebitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 Tahun 2001 dan KMA RI Nomor 519 Tahun 2001. KMA ini semakin memperkuat MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit, menetapkan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal. (LPPOM MUI, https://halalmui.org/tentang-kami/).
Sebelum LPPOM MUI berdiri, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Berdasarkan aturan ini, label halal hanya boleh dicantumkan setelah produsen makanan mendapatkan izin dan pemeriksaan dari Depkes RI. Depkes RI juga bekerja sama dengan Depag RI untuk membentuk tim khusus bernama Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI. Bahkan pada 10 November 1976, pemerintah RI pernah memberlakukan tanda peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang mengandung babi dan produk-produk turunannya. Hal ini tertulis dalam Journal of Halal Product and Research, Volume 2, Nomor 2, karya Hayun Durrotul Faridah. Label haram itu diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Unsur label haram itu terdiri dari gambar babi dan tulisan yang berbunyi, ‘Mengandung Babi’ yang berwarna merah, dalam sebuah kotak berbentuk persegi panjang merah. (Detik, Penulis: Rakhmad Hidayatulloh Permana, https://news.detik.com, Ahad, 13 Maret 2022).
Peran penting dan strategis LPPOM MUI dalam proses sertifikasi makanan dan minuman halal di Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari figur utama KH. Ma’ruf Amin sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Masa Khidmat 1996-2000, sekaligus sebagai Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat Masa Khidmat 1996-2000, serta sebagai Ketua Harian DSN MUI Masa Khidmat 2004-2005 dan 2005-2010. Bahkan KH. Ma’ruf Amin juga mengemban amanat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Masa Khidmat 2001-2005 2005 – 2007. (Kompas, Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, https://www.kompas.com, 31 Mei 2022).
Pengalaman panjang, peran penting dan langkah strategis KH. Ma’ruf Amin dalam memimpin Komisi Fatwa MUI Pusat dan DSN MUI Pusat, akhirnya mengantarkan beliau menjadi penerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada Sabtu, 5 Mei 2012. Penganugerahan gelar ini diberikan langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Auditorium Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat itu, Mustasyar PBNU Masa Khidmat 2022-2027 ini menyampaikan pidato ilmiah penganugerahan gelar dengan judul: “Pembaharuan Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Produk Ekonomi Keuangan Kontemporer (Transformasi Fikih Muamalat dalam Pengembangan Ekonomi Syariah)”. Ulama yang lahir di Kota Tangerang, Banten, pada 11 Maret 1943 itu sangat mendalami permasalahan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. (Kementerian Agama RI, https://kemenag.go.id/, Sabtu, 5 Mei 2012).
– Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Lebih lanjut, penelitian “SGIE Report: 2022: Unlocking Opportunities” juga memperkirakan bahwa pada 2021, terdapat 1.553 lembaga keuangan Islam di seluruh dunia, dengan nilai dana Islam sejumlah 174 miliar US$ dan nilai sukuk yang beredar sejumlah US$ 630 miliar. Bahkan pada 2021, diperkirakan aset-aset keuangan Islam secara global telah mencapai US$ 3,6 triliun. Adapun 10 negara dengan aset keuangan Islam terbesar di dunia pada 2020 ialah sebagai berikut. Pertama ialah Republik Islam Iran dengan nilai aset keuangan Islam sebesar US$ 838,3 miliar, lalu disusul Arab Saudi dengan nilai aset sebesar US$ 826 miliar pada peringkat kedua. Kemudian pada peringkat ketiga hingga kelima negara dengan nilai aset keuangan Islam terbesar di dunia, secara berurutan ditempati oleh Malaysia dengan nilai aset sebesar US$ 619,7 miliar; UEA dengan nilai aset sebesar US$ 251 miliar; dan Negara Qatar dengan nilai aset sebesar US$ 156,4 miliar. Adapun peringkat keenam hingga kesembilan, secara berurutan ditempati Negara Kuwait dengan nilai aset sebesar US$ 144,4 miliar; Indonesia dengan nilai aset sebesar US$ 119,5 miliar; Kerajaan Bahrain dengan nilai aset sebesar US$ 102,1 miliar; dan Turki dengan nilai aset sebesar US$ 77,5 miliar. Sedangkan peringkat kesepuluh ditempati oleh Bangladeh dengan nilai aset sebesar US$ 50,3 miliar. (SGIE Report 2022, Op. Cit., hlm 70-71).
Sebagai negara dengan nilai aset keuangan Islam terbesar ketujuh di dunia pada 2021, Indonesia telah memiliki 13 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga Agustus 2022. Bahkan aset perbankan syariah di Indonesia telah mencapai Rp 744,68 triliun pada Agustus 2022. Sedangkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah di Indonesia telah mencapai 7,03 persen per Agustus 2022. Adapun jumlah rekening perbankan syariah nasional untuk kategori Dana Pihak Ketiga (DPK) telah mencapai 49,12 juta rekening pada posisi Agustus 2022, sedangkan untuk kategori Pembiayaan yang Diberikan (PyD) telah mencapai 7,61 juta rekening hingga Agustus 2022. Data ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diumumkan oleh Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, pada Kamis, 13 Oktober 2022, dalam “LPPI Virtual Seminar #86” di Jakarta. (Antara, Pewarta: Agatha Olivia Victoria, https://www.antaranews.com/, Kamis, 13 Oktober 2022).
Selanjutnya, Indonesia juga berhasil mengakumulasikan wakaf uang nasional senilai Rp 1,77 triliun hingga Selasa, 20 Desember 2022. Negeri terbesar di kawasan Asia Tenggara ini pun berhasil mencatat jumlah ekspor produk halal ke negara-negara anggota OKI senilai US$ 875,4 juta pada kuartal ketiga tahun 2022 (Q3, 2022). Jumlah ini meningkat sebesar 18,94 persen (year on year, yoy) dibandingkan dengan kuartal ketiga tahun 2021 (Q3, 2021). Bahkan tiga dari delapan lokasi yang ditetapkan pemerintah RI sebagai proyek percontohan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Tiga zona KHAS itu berlokasi di Taman Valkenet Malabar, Bandung; Institut Teknologi Sepuluh November (ITSN), Surabaya; dan di Lego-Lego, Makassar, serta telah memenuhi seluruh persyaratan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., selaku Sekretaris KNEKS pada Selasa, 20 Desember 2022. Tepatnya dalam Rapat Pleno III KNEKS yang bertema “Wujudkan Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia” dan berlokasi di Istana Wapres RI, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, selaku Wakil Ketua KNEKS yang juga Ketua Harian KNEKS. (Kementerian Keuangan, https://www.kemenkeu.go.id/, Selasa, 20 Desember 2022).
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, Indonesia memiliki 16.766 pulau. Kondisi ini menjadikan negeri zamrud khatulistiwa itu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah daratan dan lautan mencapai total 1.904.569 Km². Apalagi penduduk Indonesia terdiri dari 1.340 suku bangsa sehingga menjadikan kepulauan nusantara ini menjadi negara dengan suku bangsa terbesar kedua di dunia setelah Negara Merdeka Papua Nugini. Bahkan negeri ini memiliki letak geografis yang istimewa, yakni terletak diantara dua benua, Asia dan Australia, serta diantara dua samudera, Hindia dan Pasifik. Dengan kondisi faktual tersebut, sangat logis bahwa negara berdaulat yang menguasai wilayah Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote, itu menjadi entitas yang berpengaruh besar dalam perdagangan ekspor dan impor global di bidang fesyen, termasuk busana Muslim.
– Fesyen dan Busana Muslim
Menurut hasil penelitian “SGIE Report 2022: Unlocking Opportunities,” Indonesia diperkirakan menjadi negara terbesar kesembilan di dunia yang mengekspor fesyen ke negara-negara OKI pada 2020 dengan nilai total US$ 0,39 miliar. Sebaliknya, Indonesia menjadi negara keenam terbesar di OKI yang mengimpor fesyen dengan nilai total US$ 1,24 miliar. Adapun peringkat pertama hingga keempat dari negara-negara yang diprediksi menjadi pengekspor fesyen terbesar di dunia ke OKI pada 2020, secara berurutan ialah RRC dengan nilai total US$ 13,52 miliar; India dengan nilai total US$ 3 miliar; Turki dengan nilai total US$ 2,17 miliar; dan Republik Italia dengan nilai total US$ 1,23 miliar. Lalu peringkat kelima hingga kedelapan ditempati oleh Republik Sosialis Vietnam dengan total ekspor senilai US$ 1,10 miliar; Bangladesh dengan total ekspor senilai US$ 0,85 miliar; Spanyol dengan total ekspor senilai US$ 0,50 miliar; dan Hong Kong, China, dengan total ekspor senilai US$ 0,41 miliar. Adapun peringkat kesepuluh ditempati oleh Prancis dengan total ekspor senilai US$ 0,37 miliar. (SGIE Report 2022, Op. Cit., hlm 116-117).
Selanjutnya, peringkat pertama hingga keempat dari negara-negara OKI yang diprediksi menjadi pengimpor fesyen terbesar di dunia pada 2020, secara berurutan, ialah UEA dengan nilai total US$ 5,49 miliar; Arab Saudi dengan nilai total US$ 3,65 miliar; Turki dengan nilai total US$ 1,79 miliar; dan Republik Irak dengan nilai total US$ 1,78 miliar. Lalu peringkat kelima ditempati oleh Malaysia dengan total impor senilai US$ 1,54 miliar. Sedangkan peringkat ketujuh hingga kesepuluh, secara berurutan, ditempati oleh Republik Kazakhstan dengan total impor senilai US$ 0,97 miliar; Republik Demokratik Rakyat Aljazair dengan total impor senilai US$ 0,86; Qatar dengan total impor senilai US$ 0,85 miliar; dan Kuwait dengan total impor senilai US$ 0,71 miliar. Adapun jumlah impor pakaian oleh negara-negara OKI pada 2020 diperkirakan mencapai nilai total US$ 27 miliar. (Ibid).
Sedangkan pada 2021, terdapat lima negara OKI yang menjadi pasar konsumen busana muslim terbesar di dunia. Kelima negara tersebut, secara berurutan yakni: Pertama, Iran dengan nilai konsumsi total US$ 50,7 miliar; Kedua, Turki dengan nilai konsumsi total US$ 36,2 miliar; Ketiga, Pakistan dengan nilai konsumsi total US$ 23 miliar; Keempat, Arab Saudi dengan nilai konsumsi total US$ 21,6 miliar; dan Kelima, Mesir dengan nilai konsumsi total US$ 18,7 miliar. (Ibid, hlm 121). Kondisi ini tentu menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk semakin meningkatkan eskpor busana Muslim ke luar negeri, khususnya negara-negara OKI. Apalagi Indonesia merupakan negara pengekspor fesyen Muslim terbesar ke sembilan di dunia untuk negara-negara OKI pada 2020, dengan nilai total US$ 0,39 miliar. Dengan demikian, tidak berlebihan jika Indonesia bercita-cita menjadi ibu kota dan penentu arah (kiblat) fesyen Muslim dunia.
Terkait perkembangan fesyen dan busana Muslim di tanah air, Wapres KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Indonesia harus dapat menjadi ibu kota mode dan pusat fesyen Muslim dunia di masa depan. “Saya rasa, tidak berlebihan jika kita bercita-cita menjadikan Jakarta dan kota lain di Indonesia sebagai Muslim Fashion Capital dunia,” tuturnya pada Kamis, 20 Oktober 2022, saat memberikan kata sambutan di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) – Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Tepatnya dalam acara Jakarta Muslim Fashion Week 2023. Menurutnya, pada 2021, ekspor fesyen Muslim Indonesia ke seluruh dunia telah meningkat signifikan sebanyak 12,5 persen, dengan total ekspor senilai US$ 4,6 miliar. Bahkan pada 2021, industri fesyen Muslim Indonesia tumbuh 18,2 persen dengan total konsumsi mencapai Rp 300 triliun. “Di dalam negeri, industri fesyen Muslim juga menunjukkan perkembangan yang membahagiakan,” imbuh Wapres KH. Ma’ruf Amin. (Detik, Penulis: Aulia Damayanti, https://www.detik.com, Kamis, 20 Oktober 2022).
Terkait perkembangan industri fesyen di Indonesia, proses ini tidak dapat dilepaskan dari figur dan sosok penting KH. Ma’ruf Amin selaku Wapres RI, Wakil Ketua KNEKS dan Ketua Harian KNEKS. Bahkan Ketua DPS Bank Muamalat Masa Khidmat 2001-2019 itu telah menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Selasa, 23 Juni 2020. Beliau menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. Hc.) untuk bidang ilmu manajemen, peminatan manajemen syariah. Gelar ini diberikan langsung oleh Rektor UMI, Prof. Dr. Basri Modding, M.Si., melalui video konferensi dalam acara Dies Natalis Ke-66 UMI di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kampus UMI menilai bahwa Ketua DPS Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah Masa Khidmat 2000-2019 itu ialah sosok ulama yang memiliki pemikiran moderat dan metodologis yang tertuang dalam fatwa-fatwa DSN MUI. Dampaknya, fatwa-fatwa dari DSN MUI mudah diserap oleh lembaga regulator untuk dijabarkan dalam setiap kebijakan atau regulasi yang akan dibuat. (Kompas, Penulis: Deti Mega Purnamasari, https://www.kompas.com, 23 Juni 2020).
Adapun penyerahan gelar Doktor Honoris Causa tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMI Nomor 1038/H.25/UI/VI/2020 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Doktor Honoris Causa, kepada Bapak KH Ma’ruf Amin dalam Bidang Ilmu Manajemen, Keminatan Manajemen Syariah. Wakil Rektor I Bidang Akademik UMI, Dr. Ir. H. Hanafi Ashad, M.T., I.P.M., menilai bahwa Ketua DPS Bank Mega Syariah Indonesia Masa Khidmat 2004-2019 itu merupakan salah satu aktor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Beliau telah merekomendasikan adanya sistem keuangan syariah pada berbagai lembaga keuangan di dalam negeri. “Cara bepikir KH. Ma’ruf Amin moderat, terutama dalam organisasi MUI. Cara berpikir tersebut mempengaruhi fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah yang dikeluarkan MUI sehingga fatwa-fatwa MUI dinilai moderat, tidak terlalu keras sebagaimana fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah dari ulama-ulama Timur Tengah,” ujar Dr. Ir. Hanafi Ashad. (Antara, Pewarta: Fransisca Ninditya, http://www.antaranews.com, 23 Juni 2020).
– Produk Farmasi dan Alat Kesehatan Halal
Lebih lanjut, menurut hasil penelitian “SGIE Report 2022: Unlocking Opportunities,” Indonesia merupakan negara pasar konsumen Muslim dengan produk farmasi terbesar keempat di dunia pada 2021, dengan nilai total US$ 5,4 miliar. Adapun negara pasar konsumen Muslim dengan produk farmasi terbesar pertama hingga ketiga di dunia pada 2021, secara berurutan ialah Turki dengan nilai total US$ 9,5 miliar; Arab Saudi dengan nilai total US$ 9 miliar; dan AS dengan nilai total US$ 7,9 miliar. Sedangkan negara pasar konsumen Muslim dengan produk farmasi terbesar kelima di dunia ialah Aljazair dengan nilai total US$ 3,8 miliar. Lalu pada 2021, diperkirakan bahwa 1,9 miliar Muslim di seluruh dunia telah membelanjakan uang senilai total US$ 100 miliar untuk produk-produk farmasi. Bahkan negara-negara anggota OKI telah mengimpor produk-produk farmasi senilai total US$ 39 miliar. (SGIE Report 2022, Op. Cit., hlm 136-137).
Berikut ini ialah 10 negara yang pada 2020 diperkirakan menjadi pengekspor produk-produk farmasi terbesar ke negara-negara OKI. Pertama, Republik Federal Jerman dengan total ekspor senilai US$ 5,30 miliar; kedua, Prancis dengan total ekspor senilai US$ 4,15 miliar; ketiga, India dengan total ekspor senilai US$ 3,31 miliar; dan keempat, Konfederasi Swiss dengan total ekspor senilai US$ 3,02 miliar. Adapun negara urutan kelima hingga kedelapan ialah AS dengan total ekspor senilai US$ 2,82 miliar; Kerajaan Belanda dengan total ekspor senilai US$ 2,05 miliar; Kerajaan Belgia dengan total ekspor senilai US$ 1,84 miliar; dan China dengan total ekspor senilai US$ 1,58 miliar. Sedangkan posisi kesembilan hingga kesepuluh, secara berurutan ialah Kerajaan Denmark dengan total ekspor senilai US$ 1,57 miliar, serta Republik Italia dengan total ekspor senilai US$ 1,47 miliar. (Ibid, hlm 141).
Adapun 10 negara anggota OKI yang pada 2020 diperkirakan menjadi pengimpor terbesar produk-produk farmasi ialah berikut ini. Pertama, Arab Saudi dengan total impor senilai US$ 5,61 miliar; kedua, Turki dengan total impor senilai US$ 4,96 miliar; ketiga, Nigeria dengan total impor senilai US$ 2,84 miliar; keempat, UEA dengan total impor senilai US$ 2,72 miliar; dan kelima, Mesir dengan total impor senilai US$ 2,26 miliar. Lalu posisi keenam hingga kesembilan, secara berurutan ialah Malaysia dengan total impor senilai US$ 1,74 miliar; Aljazair dengan total impor senilai US$ 1,60 miliar; Kazakhstan dengan total impor senilai US$ 1,56 miliar; dan Republik Irak dengan total impor senilai US$ 1,20 miliar. Sedangkan posisi kesepuluh ditempati oleh Republik Lebanon dengan total impor senilai US$ US$ 1,18 miliar. (Ibid).
Indonesia tidak termasuk dalam 10 negara pengekspor produk-produk farmasi terbesar ke negara-negara OKI pada 2020. Namun pada 2021, RI merupakan negara pasar konsumen Muslim dengan produk farmasi terbesar keempat di dunia. Bahkan pada Kamis, 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. (CNBC Indonesia, Penulis: Ferry Sandi, https://www.cnbcindonesia.com/, 23 Januari 2023). Perpres ini merupakan produk hukum turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, UU RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, serta PP Pengganti UU (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Jadi pemerintah telah memiliki rencana dan langkah-langkah strategis untuk menerapkan sertifikasi halal bagi obat-obatan, produk biologi dan alat kesehatan.
Menurut Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt, M.A.R.S., jumlah produk farmasi seperti obat-obatan dan vaksin yang bersertifikat halal hingga 24 Maret 2021 berjumlah 2.586 produk. Sedangkan jumlah total produk farmasi yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencapai 19.483 produk pada 24 Maret 2021. Jadi masih sangat banyak produk farmasi yang belum bersertifikat halal. “Artinya, peluang sertifikasi halal farmasi masih sangat luas,” tutur Dr. Agusdini Banun Saptaningsih pada Rabu, 24 Maret 2021, saat menjadi pembicara dalam Seminar Web (webinar) bertajuk: “Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?”. Ia juga mencatat bahwa hingga 24 Maret 2021, tercatat ada sekitar 500 rumah sakit yang menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dan 22 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, terdiri dari 18 rumah sakit Islam dan 4 rumah sakit pemerintah. “Ada pula 65 rumah sakit yang masih dalam proses pendampingan untuk menjadi Rumah Sakit Syariah,” ujarnya. (LPPOM MUI, Penulis: Chairunnisa Nadha, https://halalmui.org/, 16 April 2022).
Dr. Agusdini Banun Saptaningsih pun menjelaskan bahwa penyebab utama lambatnya sertifikasi halal industri farmasi di Indonesia ialah sumber bahan baku obat yang sebagian besar (95 persen) diperoleh dari impor luar negeri. Misalnya impor bahan baku obat dari China, India, Amerika dan Eropa. Saat ini, pemerintah sedang mendorong agar industri farmasi di Indonesia dapat memproduksi bahan baku obat. “Dengan begitu, pemerintah dapat menjamin kehalalan produknya lebih mudah dibanding bahan baku impor,” imbuhnya. (Ibid). Bahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI telah mengintegrasikan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 74 Tahun 2022 Tentang KIN Tahun 2020-2024. “Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” tutur Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si., pada Jumat, 9 Desember 2022. Tepatnya saat memberikan kata sambutan dalam Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2022 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, kompleks Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. (Kemenperin RI, Siaran Pers, https://kemenperin.go.id/, Sabtu, 10 Desember 2022).
– Industri Halal
Selain itu, Kemenperin RI telah memfasilitasi program sertifikasi kompetensi untuk auditor halal dan penyelia halal, termasuk memfasilitasi sertifikasi industri halal dengan target 1.050 industri pada tahun 2022. Kemenperin RI juga memiliki lima Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi. Tujuannya ialah untuk memperkuat kelembagaan sertifikasi halal. Menurut Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, Indonesia memiliki visi besar sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia. “Penyelenggaraan IHYA diharapkan dapat ikut memperkuat industri halal serta ekosistem ekonomi syariah. IHYA juga menjadi brand (pemicu) untuk kemajuan sektor industri halal Indonesia,” ungkapnya pada Jumat, 9 Desember 2022. (Ibid).
Lalu saat IHYA 2022, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Dr. (H.C.) Ir. H. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., I.P.U., menyatakan bahwa selama 2021, terdapat sejumlah momentum penting yang patut dicatat sebagai tonggak pencapaian dalam perkembangan ekonomi syariah. Pertama, terbentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan gabungan dari tiga bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni BNI Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan BSM. Kedua, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Ketiga, penguatan regulasi halal melalui pengesahan PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Keempat, yakni penyelenggaraan IHYA oleh Kemenperin RI sejak tahun 2021. (Ibid).
– Bank Syariah Indonesia (BSI)
PT. BSI Tbk. telah diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 1 Februari 2021, di Istana Negara, Jakarta. Momentum ini menjadi hari bersejarah bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang berpredikat sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Menurut Presiden Joko Widodo, status ini menjadi salah satu identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia. “Status ini sudah menjadi salah satu identitas global Indonesia dan menjadi salah satu kebanggaan kita. Maka sudah sewajarnya Indonesia menjadi salah satu negara yang terdepan dalam hal perkembangan ekonomi syariah,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Utama PT BSI Tbk., Hery Gunardi, menjelaskan bahwa sebagai bank hasil penggabungan dari BNI Syariah, BRIS dan BSM, maka per Desember 2020, BSI memiliki total aset sebesar Rp 240 triliun, total pembiayaan sebesar Rp 157 triliun, total dana pihak ketiga mencapai Rp 210 triliun, dan total modal inti sebesar Rp22,6 triliun. “BSI juga memiliki lebih dari 1.200 kantor cabang dan 20 ribu karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia,” paparnya. (Sekretariat Kabinet, Humas, www.setkab.go.id, Senin, 1 Februari 2021).
PT. BSI, Tbk juga telah melebarkan ekspansi bisnis perusahaan ke kawasan Timur Tengah. Hal ini terlihat dari prosesi peresmian kantor perwakilan BSI di Dubai International Financial Centre (DIFC), Dubai, UEA, pada Jumat, 13 Mei 2022. Tepatnya dalam acara Launching BSI Representative Office oleh Direktur Utama PT. BSI Tbk, Hery Gunardi. “BSI telah go global dan menancakan bisnis layanan di Timur Tengah. Ini menjadi tonggak bersejarah, langkah awal ekspansi bisnis di Timur Tengah,” tutur Hery Gunardi. Sebelumnya, BSI telah memiliki Surat Pendirian dari DIFC pada 4 November 2021, lalu mendapatkan Persetujuan Akhir Izin Kantor Perwakilan dari Dubai Financial Services Authority (DFSA) pada 28 Januari 2022. Menurut Hery Gunardi, hadirnya Kantor Perwakilan BSI di Dubai menandai kehadiran pertama BSI secara global. “Hal ini menjadi tongak pencapaian awal dalam pengembangan jaringan internasional BSI di masa depan,” ujarnya. (Republika, Reporter: Lida Puspaningtyas, www.republika.co.id, Sabtu, 14 Mei 2022).
Kemudian selama 2022, BSI terbukti mampu melakukan kinerja yang impresif dengan capaian laba bersih senilai Rp 4,26 triliun, tumbuh 40,68 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan 2021. Pencapaian ini merupakan laba tertinggi sepanjang sejarah berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Lalu kepemilikan aset BSI tumbuh sebesar 15,24 persen secara tahunan (year on year) menjadi total Rp 305,73 triliun pada 2022. Apalagi pembiayaan BSI juga tumbuh 21,26 persen secara tahunan menjadi total Rp 207,70 triliun hingga Desember 2022. Adapun porsi pembiayaan BSI terdiri dari pembiayaan konsumer senilai Rp 106,40 triliun yang tumbuh 25,94 persen secara tahunan; pembiayaan wholesale senilai Rp 57,18 triliun yang tumbuh 15,80 persen secara tahunan; serta pembiayaan mikro senilai Rp 18,74 triliun yang tumbuh 32,71 persen secara tahunan. Bahkan selama 2022, BSI mampu menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp 261,49 triliun, tumbuh 12,11 persen secara tahunan. (Republika, Reporter: Dian Fath Risalah, https://www.republika.co.id/, 1 Februari 2023).
Lebih lanjut, sebagai mitra strategis PT. BSI Tbk. (BRIS), BSI Maslahat telah menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) sebesar Rp 228 miliar selama 2022, tumbuh pesat sebesar 67 persen secara tahunan. Bahkan penyaluran dana ZISWAF juga meningkat menjadi Rp 177 miliar, tumbuh 12,7 persen secara tahunan dan menjangkau hingga 33 provinsi. Dana ZISWAF itu telah disalurkan kepada 1.470 penerima beasiswa, 240 sekolah, 72 kampus, enam pondok pesantren, 13 desa yang diberdayakan, 477 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah berdiri, 3.541 titik penyaluran karitas (bencana alam, bantuan sosial, amal usaha), 469 masjid, enam program desa baru, serta 171 lembaga mitra BSI Maslahat. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Pengurus BSI Maslahat, Riko Wardhana, pada Senin, 30 Januari 2023. (Bisnis, Penulis: Fahmi Ahmad Burhan, www.bisnis.com, 30 Januari 2023).
– Regulasi Bernafaskan Syariah
Perkembangan pesat dan dinamis terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah, khususnya Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam merancang dan mengesahkan sejumlah UU yang bernafaskan syariah Islam. Sejumlah UU tersebut ialah: 1. UU RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, 2. UU RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, 3. UU RI Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan 4. UU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sejumlah UU lainnya yakni:5. UU RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat, 6. UU RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan 7. UU RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Kemudian, pemerintah juga mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama dan Perpres RI Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Bahkan pemerintah telah mengesahkan Keppres RI Nomor Nomor 31 Tahun 2002 Perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Perpres RI Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Semua regulasi itu turut mendukung pertumbuhan pesat dan perkembangan dinamis terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, termasuk keberadaan sejumlah lembaga seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
#ProfilTokoh #KH.Ma’rufAmin #EkonomiIslam #IndonesiaPusatHalal
Views: 65