Penulis: Prof. Firman Noor (Wakil Direktur Eksekutif InMind Institute)
*Artikel ini telah diterbitkan di laman Kompas pada 3 September 2026.
Demokrasi tidak selamanya memberikan kepuasan bagi rakyat banyak. Jalan terjal menuju tegaknya kedaulatan rakyat kerap membuat berbagai keraguan bahkan kegamangan. Sayangnya, alih-alih terus melanjutkan perjuangan untuk menegakkan kedaulatan rakyat seutuhnya, kesulitan itu justru kerap membuat banyak negara menuju kembali arah non-demokratik.
Laporan kajian Varieties of Democracy (V-Dem) tahun 2026, misalnya, mengindikasikan bahwa 44 negara yang sempat mengalami kondisi demokrasi, saat ini tengah mengalami proses autokratisasi, atau kembali menuju otoritarian. Jumlahnya lebih dua kali lipat dari negara-negara yang mengalami demokratisasi atau perbaikan demokrasi, sebanyak 18 negara.
Kegagalan demokrasi itu sendiri menurut Levitsky dan Ziblatt (2018) ditandai oleh meredupnya kesadaran untuk mengakui perbedaan (mutual tolerance) dan matinya keinsafan untuk tidak menggunakan kekuasaan secara berlebihan (institutional forbearance). Dua kondisi itu kerap menghilangkan proses pergiliran kekuasaan yang sehat dan demokratik. Dalam situasi lingkungan politik yang sudah tidak mentaati asas-asas demokrasi itu, melakukan kecurangan termasuk agitasi dan kebohongan menjadi hal yang lumrah.
Prinsip “yang penting menang” dalam pemilu dan sengaja menyempitkan peluang pergiliran kekuasaan setelah memperoleh kemenangan seolah menjadi kebiasan baru sebagian penguasa di negara-negara demokratis. Perilaku itu berujung pada hadirnya pemerintahan yang semakin eksklusif, self-centered dan berperilaku anti-demokrasi demi kekuasaan.
Belakangan, sikap semacam itu tidak saja mematikan spirit pertarungan demokratik di level elite, tapi juga berkontribusi melemahkan keyakinan rakyat atas demokrasi itu sendiri. Bahwa ternyata demokrasi tidak selamanya menghasilkan sebuah pertarungan elektoral yang sehat untuk kemudian melahirkan pemerintahan yang berjalan di atas rambu-rambu demokratik dan memperjuangkan seutuhnya kehendak rakyat.
Sehingga keruntuhan demokrasi sejatinya tidak saja karena perilaku anti-demokrasi para elite, namun juga didorong oleh kehendak umum dari rakyat yang sudah semakin jenuh terhadap kehidupan demokrasi yang dirasa penuh paradoks dan tidak memberikan manfaat. Naiknya Partai Nazi dengan ideologi fasisme ke panggung kekuasaan, ditengarai karena kegamangan rakyat banyak terhadap demokrasi. Para elite pro-demokrasi tidak kunjung sanggup memperbaiki nasib rakyat Jerman yang semakin terpuruk pasca Perang Dunia Pertama.
Begitu juga dengan kasus di Eropa Timur, yang ditelaah oleh Carlos Garcia-Rivero dalam bukunya Democracy Fatigue: An East European Epidemy (2023), memperlihatkan bagaimana maraknya oligarki, korupsi dan pemerintahan yang tidak efektif, pada akhirnya membawa beberapa negara kembali ke pelukan sistem politik non-demokratik pasca jatuhnya komunisme.
Demokrasi Tanpa Hasil
Disinilah muncul fenomena “democracy fatigue” atau kelelahan berdemokrasi, suatu istilah yang diperkenalkan oleh akademisi seperti Jacques Rupnik atau David Van Reybrouck. Isitilah itu kemudian berkembang dengan berbagai makna, namun secara umum, menggambarkan kejenuhan rakyat untuk tetap berkhidmat pada demokrasi yang dianggap tidak menghasilkan kepuasan bagi mereka.
Ini karena rakyat diminta untuk terus menjalankan berbagai praktik dan prosedur demokrasi, termasuk terlibat dalam pelaksanaan pemilu dan keharusan mentaati aturan main. Namun, pemilu-pemilu yang dilakukan justru melahirkan pemerintahan yang kurang aspiratif, tidak kapabel, dan cenderung meremehkan aturan main.
Elitisme politik justru semakin menggejala pasca-pemilu, ditingkahi oleh peran oligarki yang semakin menggurita. Sehingga alih-alih semakin terdengar, suara rakyat sebagai substansi demokrasi, tampak semakin tenggelam dalam pembicaraan para elite yang semakin riuh namun terasa jauh.
Terjadilah kemudian fenomena yang disebut Pippa Norris sebagai “democracy deficit”, yakni meluasnya ketidaksesuaian antara upaya menegakkan kedaulatan rakyat dengan kondisi stagnasi atau bahkan keterpurukan hidup yang dialami rakyat. Ketika gap antara harapan dengan realitas semakin melebar dan berkepanjangan, kelelahan atas demokrasi pun berpotensi semakin menguat.
Urgensi Demokrasi Substansial
Di Indonesia, peluang terjadinya democracy fatigue itu bukannya tidak ada, mengingat gejala-gejala penyebabnya sudah terlihat. Pemilu yang berkali-kali dilakukan, bahkan dengan antusiasme dan militansi rakyat yang luar biasa, justru berujung pada hadirnya pemerintahan yang belum seutuhnya berada di sisi rakyat.
Semangat membangun pemerintahan berdasarkan prinsip perwakilan rakyat, justru tergantikan menjadi “perwalian rakyat”, yang kerap kemudian menimbulkan kesenjangan pandangan, kepentingan, dan tindakan antara pemerintah dan rakyatnya.
Di sini jelas diperlukan upaya kolektif seluruh anak bangsa untuk mencegah meluasnya democracy fatigue, sekaligus menjaga agar optimisme terhadap demokrasi tetap kuat. Untuk itu, demokrasi sudah saatnya tidak berhenti pada ranah prosedur semata, namun harus semakin terasakan substansinya, terutama sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang sejati.
Jika dibiarkan tak kunjung berdampak secara substansial, kelelahan atas demokrasi akan makin meningkat, yang berpotensi menghadirkan delusional democracy yang berujung pada berlanjutnya “ilusi tentang kedaulatan rakyat”. Suatu potensi yang dapat berujung pada resistensi kolektif rakyat yang berkepanjangan, atau malah menjadi pintu masuk untuk kembali kepada otoritarianisme. Sungguh sebuah simalakama yang tak mengenakan bagi bangsa kita.
Views: 6