Direktur Riset dan Pusat Data InMind Institute Fitriyah Nur Fadilah, S.Sos., M.I.P. merangkum beberapa dilema yang muncul dalam demokrasi dari buku karya Robert A. Dahl berjudul Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol

Di dalam tulisannya mengenai Dilema demokrasi pluralis, Robert Dahl secara umum memaparkan mengenai kontradiksi-kontradiksi yang terjadi di dalam penerapan-penerapan demokrasi pluralis. Terlebih mengenai otonomi dengan kontrol yang seringkali menjadi perdebatan dari para ahli mengenai penerapannya di dalam iklim demokrasi. Pertanyaan besar yang Dahl coba uraikan di dalam bukunya ini adalah mengenai seberapa luas otonomi yang diberikan pada pelaku demokrasi, termasuk negara di dalamnya dan seberapa banyak kontrol yang seharusnya dilakukan.
Sebelum menjelaskan mengenai kontradiksi-kontradiksi yang dialami demokrasi pluralis, Dahl menjelaskan mengenai perihal utama mengenai demokrasi. Sebuah negara dapat dikatakan demokrasi pluralis jika ia meruoakan demokrasi dalam arti poliarki dan memiliki organisasi-organisasi yang relatif otonom. Dan seluruh negara demokratis merupakan demokrasi pluralis. Terdapat lima kriteria ideal dalam proses demokrasi, yakni (1) Adanya persamaan hak pilih bagi warganegara untuk menentukan keputusan. (2) Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama berpatisipasi. (3) Warganegara memiliki peluang yang sama untuk melakukan penilaian logis untuk mencapai hasil yang diinginkan. (4) Seluruh masyarakat memiliki kekuasaan eksklusif untuk melakukan kontrol terakhir terhadap agenda. (5) Seluruh masyarakat dewasa memiliki hak yang sama dalam hukum.
Konsekuensi dari penerapan demokrasi adalah adanya otonomi di dalam organisasi-organisasi di dalam sebuah negara. Otonomi dalam hal ini mengandung arti adanya tingkat kebebasan tertentu dari kontrol pihak lain. Otonomi politik merupakan komplemen dari kontrol. Adapun kontrol menurut Dahl adalah hubungan di antara pelaku-pelaku sehingga keinginan atau kehendak seseorang atau lebih, akan menghasilkan penyesuaian tindakan seseorang atau lebih.
Dalam kaitannya dengan demokrasi, terdapat hubungan yang erat antara otonomi dan kontrol ini dalam organisasi-organisasi di rezim demokrasi. Tiap organisasi di dalam sebuah demokrasi memiliki otonomi politik, namun ia tidak dapat bebas sebebas-bebasnya. Terdapat kontrol yang mengatur dirinya. Oleh karenanya dalam kaitan kontradiksi antara otonomi dan kontrol, Dahl mencoba mendefinisikan otonomi di dalam organisasi-organisasi ini sebagai otonomi relatif. Pemaknaan dari otonomi relatif adalah suatu organisasi secara relatif disebut otonom bila ia melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut, (1) dianggap merugikan oleh organisasi lainnya dan (2) tidak ada organisasi lain termasuk negara yang dapat mencegahnya kecuali dengan biaya yang tinggi.
Pada akhirnya proses demokratisasi yang terjadi di sebuah negara tidak hanya akan berakhir pada penerapan sistem yang demokratis di pusat negara saja, melainkan pula hingga ke luar pusat pemerintahan. Sehingga organisasi-organisasi kepentingan juga akan mengalami demokratisasi. Sehingga keadaan ini menuntut terjadinya distribusi sumber-sumber politik secara adil, di mana dilakukannya perubahan struktur sosial dan ekonomi. Karena demokratisasi mensyaratkan sebuah masyarakat yang demokratis.
Akan tetapi perluasan demokrasi menghadirkan sejumlah dilema di dalam penerapannya. Setidak menurut Dahl, ada enam dilema di dalam penerapan demokrasi pluralis.
Dilema Pertama: Hak Versus Utilitas
Di dalam penerapan demokrasi, selalu terdapat tarik-menarik antara prinsip hak dengan utilitas. Pada saat diterapkannya prinsip-prinsip utilitas, maka pada saat yang sama prinsip-prinsip hak (bahkan terkadang HAM) seseorang terabaikan.
Dilema Kedua: Masyarakat yang Lebih Inklusif Versus Masyarakat yang Lebih Eksklusif
Sebuah masyarakat dikatakan demokratis jika masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang inklusif. Tetapi pada realita dan hakikatnya, masyarakat bersifat ekslusif.
Dilema Ketiga: Persamaan Antar Individu Versus Persamaan Antar Organisasi
Persamaan suara merupakan hal yang paling penting di dalam demokrasi. Oleh karenanya pada saat terjadi kondisi di mana keberadaan organisasi, unit-unit, negara bagian atau provinsi, bukannya orang secara individual, diberikan hak suara yang sama. Sebab persamaan hak suara secara organisasi mengandung arti terjadinya kepincangan hak suara secara individual.
Dilema Keempat: Persamaan Versus Perbedaan
Di dalam iklim demokrasi, pengakuan terhadap perbedaan (diversitas) memberikan implikasi yang penting. Namun terkadang diversifitas dapat mengarah pada terjadinya diskriminasi dan kesenjangan. Akan tetapi diberlakukannya persamaan juga dapat mengakibatkan hilangnya identitas banyak kelompok, karena adanya pemaksaan terhadap persamaan tersebut.
Dilema Kelima: Sentralisasi Versus Desentralisasi
Dilema antara sentralisasi dan desentralisasi kekuasaan politik menyisakan sebuah keadaan yang rumit. Desentralisasi di satu sisi bertujuan untuk mengurangi kekuasaan pusat yang terlalu banyak namun di sisi lain menyebabkan timbulnya ‘raja-raja’ baru pada tingkat lokal. Hal ini pada akhirnya melahirkan dilema keenam, yakni: Konsentrasi versus Disparitas kekuasaan dan sumber-sumber politik.
Meski Dahl secara komprehensif menerangkan mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di dalam penerapan demokrasi, namun sayangnya Dahl tidak memberikan sebuah solusi terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Inilah yang kemudian menjadi kritik penulis terhadap buku Robert Dahl ini. Dalam soal enam dilema dalam demokrasi misalnya, Dahl tidak mencoba memberikan sebuah solusi dalam menghadapi kesemua dilema tersebut. Oleh karenanya permasalahan ini kemudian membawa kritik yang lebih mendalam lagi terhadap konsepsi demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang dianggap terbaik dibanding sistem yang ada saat ini. Apakah memang permasalahan yang belum tuntas ini tetap menempatkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang paling ideal?
Jika merujuk pada Indonesia, sistem demokrasi sudah lama digunakan oleh Indonesia sebagai sebuah sistem pemerintahan, yakni semenjak kemerdakaan RI di tahun 1945. Namun jika merujuk pada kriteria Dahl mengenai demokrasi, maka demokrasi terpimpin di bawah Soekarno dan demokrasi pancasila di bawah Soeharto sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah sistem demokrasi. Sebab di masa tersebut tidak terjadi persamaan dan kebebasan bagi warga negara untuk memilih dan dipilih, selain itu masyarakat juga tidak memiliki kontrol akhir terhadap agenda pemerintah. Oleh karenanya di masa-masa tersebut dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang sesungguhnya otoriter, namun dibalut dengan nama demokrasi.
Namun reformasi di tahun 1998 telah merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem pemerintahan yang demokrasi dalam arti sebenarnya atau secara substansial. Di mana diberlakukannya lima kriteria utama Dahl mengenai demokrasi. Meski demikian, di era transisi ini masih terdapat sejumlah masalah dalam penerapan demokrasi. Masih terjadi dilema-dilema yang juga banyak ditemui di rezim demokrasi lainnya, bahkan dalam rezim demokratis yang sudah ajeg sekalipun, sebagaimana yang diungkapkan Dahl. Namun demikian sebagai sebuah sistem yang dianggap ideal, permasalahan-permasalahan ini tidak membuat kita berbalik arah dan meninggalkan demokrasi. Namun justru membuat sebuah solusi-solusi terhadap dilema-dilema itu, yang sayangnya tidak diulas oleh Dahl dalam bukunya tersebut.
sumber gambar: https://commons.m.wikimedia.org/wiki/File:Garuda-2014.jpg
Views: 4977