InMind Institute: Pasca Pandemi COVID-19, Indonesia Memasuki Era Post-Democracy

Penulis: Direktur Humas dan Media InMind Institute Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.I.P.

Indonesia akan mengalami era Post-Democracy (Pasca-Demokrasi) setelah pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) berakhir. Istilah Post-Democracy dikemukakan oleh ilmuwan politik asal Australia, Colin Crouch, pada 2004, sebagai istilah (in-between) diantara situasi politik otoriter dengan penguatan demokrasi.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Firman Noor, M.A., yang juga Wakil Direktur Eksekutif Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind) Institute, menyatakan hal itu pada Sabtu (2/5) sore.

Tepatnya saat menjadi narasumber dalam Web Seminar (Webinar) bertajuk: Masa Depan Demokrasi Pasca Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19): Kajian Politik Indonesia dan Internasional melalui Zoom. Webinar ini diselenggarakan oleh InMind Institute pada Pukul 16:00-17:30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Indonesia, dengan segenap kelemahan dan kelebihannya, kelihatannya sulit untuk betul-betul kembali kepada situasi otoriter.Karena itu, saya akan fokus pada kondisi in-between, yakni Post-Democracy. Sebenarnya, ini istilah yang cukup nyinyir dari Colin Crouch, untuk mengatakan bahwa dia (negara) sebenarnya sudah tidak demokratis,” tuturnya.

Tetapi, lanjutnya, Colin Crouch juga tidak mengatakan bahwa negara Post-Democracy akan kembali ke situasi otoriter. Adapun esensi dari Post-Democracy memiliki beberapa karakteristik. “Pertama, ialah keterlibatan masyarakat (rakyat) yang sebenarnya terbatas dalam persoalan pengelolaan negara,” ungkap Prof. Firman Noor.

“Kalaupun ada itu sifatnya complementary (pelengkap) atau bahkan artifisial. Selebihnya itu (pengelolaan negara) adalah urusan elite, malah menjadi urusan elitenya elite, Crème de la crème. Bahkan elite inilah yang menentukan apa yang menjadi kepentingan masyarakat,” jelas Prof. Firman Noor.

Hal ini, ucapnya, terjadi karena terkadang masyarakat sendiri pun bingung, apa yang menjadi kepentingan mereka. “Apakah memang dalam setiap pemilihan umum (pemilu) masyarakat berkumpul, membuat suatu klausul tentang apa yang menjadi kepentingan mereka? Kan tidak, tahu-tahu sudah ada kepentingan masyarakat itu.”

“Konon katanya, kalau dibongkar, ini (klausul kepentingan masyarakat) sebenarnya dibuat oleh para political advisor (penasihat politik) dari para kontestan dalam suatu kancah kontestasi elektoral (pemilu),” ujarnya.

Di Amerika Serikat (AS), katanya, hal ini dikenal dengan istilah electoral blind spot. Jadi masyarakat tahu-tahu disematkan suatu kepentingan tertentu yang sebetulnya bukan hasil kreasi mereka. “Intinya, ini adalah suatu situasi dimana elite-lah yang mengatur semua,” tegas Prof. Firman Noor.

Sumber gambar: http://newscom.id/2020/06/24/inmind-institute-pasca-pandemi-covid-19-indonesia-memasuki-era-post-democracy/

Visits: 67