Peneliti InMind Institute Ade Wiharso menuliskan saran agar Komite yang baru dibentuk Presiden ini tidak bekerja business as usual. Artikel ini dimuat oleh Detik.com pada 3 Agustus 2020 dalam link https://news.detik.com/kolom/d-5118459/catatan-untuk-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi. Hak cipta milik Detik.com.

Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini berbeda dengan struktur gugus tugas, karena terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Terbentuknya komite ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja pemerintah dalam menangani penanganan Covid-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang anjlok terhempas badai pandemi. Walaupun bukan tugas ringan tentunya untuk menuntaskan masalah kesehatan di satu sisi dan memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi di sisi lain.
Sejauh ini, kinerja pemerintah dalam menangani pandemi dan pemulihan ekonomi memang belum dikatakan sukses. Sejak awal kurang antisipatif, sehingga pengendalian tingkat penularan Covid-19 tidak berjalan optimal. Kemudian, diterapkannya fase new normal di beberapa daerah pun ternyata malah membuat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, dengan rata-rata lebih dari 1000 orang per hari secara nasional. Kondisi ekonomi nasional pun kini tengah berhadapan dengan ancaman resesi yang akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Beberapa Catatan
Di saat kondisi darurat seperti ini, kita pun berharap komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang telah dibentuk bisa menjadi jawaban. Sehingga penanganan Covid dan pemulihan ekonomi lebih efektif dan dirasakan publik. Untuk menghasilkan kinerja yang lebih optimal, komite harus memperhatikan beberapa catatan penting.
Pertama, komite ini harus bisa menghasilkan terobosan besar. Pandemi Covid-19 memang suatu kejadian yang tidak pernah terjadi sebelumnya (unprecedented), di mana sebuah krisis kesehatan menyebabkan krisis ekonomi pada tatanan ekonomi global. Termasuk pada ekonomi Indonesia. Melihat bencana yang besar itu, tentu saja tidak bisa dihadapi hanya dengan tindakan business as usual, namun harus dihadapi dengan tindakan extraordinary.
Namun sejauh ini terobosan yang dilakukan masih belum terlihat jelas. Itulah setidaknya yang membuat Presiden sampai marah di hadapan para menterinya. Apalagi semua infrastruktur hukum terkait kebijakan telah dikeluarkan oleh presiden berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Dan DPR pun telah menyetujuinya menjadi undang-undang.
Kita berharap terbentuknya komite ini mampu merangsang berbagai terobosan dan strategi besar. Sehingga bangsa ini bukan saja mampu bertahan dari terpaan badai pandemi, namun juga bisa makin kuat berdiri pasca pandemi ini. Kenapa terobosan besar yang tidak biasa ini diperlukan? Karena pandemi ini belum ada yang bisa meramalkan kapan akan berakhir. Kalaupun berakhir nanti, tentu tatanan kehidupan sudah akan berubah.
Tatanan kehidupan tentu saja tidak akan sama dengan kehidupan sebelum pandemi. Masa pandemi ini misalnya telah mempercepat transformasi digital pada perekonomian Indonesia. Kondisi ini tampak dari perubahan pola perilaku dan konsumsi masyarakat yang mulai mengandalkan teknologi digital. Tatanan yang juga berubah adalah model transaksi dari konvensional ke elektronik yang meningkat selama pandemi. Untuk itulah pemerintah di masa pandemi ini harus bisa mengantisipasi dengan kebijakan terobosan membantu dunia usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa memasarkan produknya secara digital. Transformasi digital UMKM memang diperlukan, mengingat baru 8 juta UMKM yang go-digital atau sekitar 13% saja.
Kedua, komite ini harus bisa mengimplementasikan semua program dengan cepat. Mengingat implementasi berbagai program penanganan pandemi selama ini dianggap terlalu lambat. Dari sisi realisasi anggaran untuk sektor kesehatan misalnya, masih terbilang rendah. Per 17 Juli 2020, Kementerian Keuangan mencatat anggaran kesehatan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 baru terserap 7,22%. Di sektor ekonomi pun demikian, penyaluran dana insentif koperasi dan UMKM baru mencapai 9,59% dari dana yang dianggarkan dalam program PEN. Bahkan, realisasi untuk program pembiayaan korporasi yang dianggarkan Rp 53,57 triliun, tercatat masih nihil alias nol persen.
Implementasi yang tidak optimal di masa darurat ini tidak terlepas dari kinerja kementerian atau lembaga yang masih bersifat business as usual. Padahal di masa krisis ini, mereka dituntut bekerja dengan tidak linear, alias tidak datar-datar saja. Sehingga berbagai kebijakan yang membutuhkan kecepatan dapat dieksekusi dengan baik dan hasilnya pun bisa segera terlihat dan terasa oleh publik.
Ketiga, menghilangkan ego sektoral. Dalam penanganan krisis yang diakibatkan oleh pandemi ini, kita berharap komite ini dapat bekerja tanpa ego sektoral, baik itu secara horisontal maupun vertikal. Terjadinya ego sektoral bersifat horisontal itu pernah terjadi ketika keluarnya surat edaran Kemenperin beberapa waktu lalu yang membolehkan sejumlah pabrik tetap beroperasi saat penerapan PSBB. Padahal, dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah hanya delapan sektor yang boleh tetap beroperasi yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis.
Sedangkan ego sektoral bersifat vertikal itu pernah terjadi ketika ada perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Seperti perbedaan kebijakan antara kementerian perhubungan dengan pemerintah DKI Jakarta terkait kebijakan Pemda DKI membatasi ojek online hanya untuk pengangkutan barang saat PSBB. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan malah mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Keempat, tidak menambah panjang rantai birokrasi. Sekali lagi, upaya untuk memanen hasil yang memuaskan dalam menuntaskan masalah pandemi dan memulihkan ekonomi bukanlah tugas mudah. Untuk itulah perlu organisasi yang tetap ramping dan tidak birokratis. Dan kita berharap masuknya para menteri ke dalam struktur baru penanganan Covid-19 ini tidak malah berpotensi menambah kerumitan birokratis tersendiri.
Sumber gambar: https://mediaindonesia.com/read/detail/329918-jokowi-bentuk-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi
Views: 50