Wakil Direktur Eksekutif InMind Institute Prof. Dr. Firman Noor, M.A. bersama Endang Sulastri dan Nurliah Nurdin menuliskan Laporan Penelitian ini yang diterbitkan oleh Electoral Research Institute (ERI) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan dimuat pada situs rumahpemilu.org Laporan lengkap berbentuk PDF dapat diakses pada link berikut: https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/03/2015_02_03_08_15_54_LAPORAN-EVALUASI-PEMILU-PRESIDEN-2014.pdf
Meski pemilihan umum di Indonesia telah berlangsung beberapa kali, diawali oleh pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, pemilihan presiden (pilpres) secara langsung baru terjadi di masa reformasi. Hingga kini pilpres telah berlangsung sebanyak tiga kali, yang dimulai pada tahun 2004 dan telah turut membentuk tiga pemerintahan. Pemilu-pemilu di era demokrasi pasca jatuhnya rezim Orde Baru harus diakui telah berupaya untuk menegakan kedaulatan rakyat melalui sebuah sistem pemilihan yang diformat untuk menjadi lebih baik. Desain Pemilihan Presiden telah dibentuk sedemikian rupa hingga presiden terpilih diharapkan tidak saja memiliki legitmasi yang kokoh di mata masyarakat, namun pula memiliki kemampuan untuk menjalankan pemerintahan dengan efektif.
Dalam perkembangannya upaya-upaya perbaikan atau pembenahan pelaksanaan pilpres masih terus dilakukan, tujuannya tak lain agar kombinasi antara aspek popularity dan governability dapat dimiliki oleh presiden terpilih. Keberlangsungan perbaikan ini mengindikasikan di satu sisi bahwa memang masih banyak hal yang harus mendapat perhatian agar pilpres dapat berjalan dengan semakin baik dan sesuai harapan, di sisi lain upaya terus menerus itu menunjukkan adanya komitmen yang besar dari banyak pihak untuk makin menyempurnakan penegakkan pemerintahan presidensialisme di tanah air.
Terkait dengan Pilpres 2014 dapat dikatakan bahwa upaya-upaya perbaikan atau pembenahan itu telah terasakan keberadaannya. Namun demikian, hasil evaluasi yang tertuang dalam laporan kali ini menunjukan bahwa meski secara umum telah muncul cukup banyak perbaikan dan kabar baik, namun di sisi lain tidak dapat dipungkiri masih banyak pula hal yang layak untuk dibenahi. Rangkaian tulisan tentang Evaluasi Pemilihan Presiden ini yang terbagi dalam beberapa bagian untuk menjelaskan secara utuh tentang pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 memperlihatkan bahwa berbagai persoalan hadir dalam banyak aspek baik dari sisi aturan kepemiluan (electoral laws) yang terdiri dari kerangka hukum dan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, proses pemilihan (electoral process) yang terdiri atas berbagai tahapan dalam penyelenggaraan pemilu presiden, dan terakhir pasca pilpres (post electoral) yang meliputi sengketa pilpres dan sengketa hasil serta peta politik hasil pilpres.
Sehubungan dengan hal penelitian ini melihat bahwa ke depan perlu adanya pembenahan yang komprehensif yang melibatkan aspek prosedural maupun substansi untuk membangun kepemimpinan nasional yang berkualitas menuju kesejahteraan masyarakat.
Pembenahan itu meliputi 1) produk perundang-undangan yang mengaturnya, 2) proses penyelenggaraannya yang meliputi penyelenggara, peserta, pemilih, anggaran dan dukungan logistiknya dan 3) penegakan hukum dalam pemilu tersebut.
Dalam soal produk peraturan perundang-undangan meliputi bagaimana ketentuan undang-undang mengatur sehingga pemilihan umum dapat memberikan rasa kesetaraan dan keadilan bagi peserta pemilu, kemudahan dan keamanan bagi para pemilih dan masyarakat umum serta menjaga profesionalitas, kehormatan dan perlindungan bagi para penyelenggaranya. Produk peraturan perundang-undangan yang baik, akan menekan terjadinya kecurangan, konflik dan permasalahan lain dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penyelenggara pemilu juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya untuk menentukan suksesnya sebuah pemilu. Di sini kepercayaan pada penyelenggara pemilu menjadi faktor penentu terhadap keberhasilan dan legitimasi atas hasil pemilihan umumnya. Konflik yang berlarut-larut, rendahnya legitimasi pemimpin politik yang terpilih, dan apatisme pemilih yang terjadi dalam suatu pemilihan umum dapat disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu yang dianggap tidak profesional, tidak cukup memiliki kecakapan/kapabilitas, melakukan pemihakan/tidak independen dan melakukan berbagai kecurangan.
Sementara itu, terkait dengan pembenahan pula maka tidak dapat dipungkiri bahwa partai politik sebagai peserta pemilu juga memiliki peran yang cukup signifikan untuk menentukan suksesnya sebuah pemilihan umum. Bagaimana partai politik melakukan fungsi politiknya dalam proses pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik dan sarana pengatur konflik tentu akan memiliki sumbangan yang sangat besar bagi kelancaran dan tercapainya tujuan pemilu yang cukup demokratis, jujur dan adil untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Demikian juga pemilih pemilu tidak kalah pentingnya dalam menentukan kualitas pemilu, karena melalui pemilih yang cerdas dan rasional dalam menentukan pilihannya dapat menghasilkan pemimpin yang jauh lebih baik sesuai harapan. Selain itu, melalui pemilih yang rasional, mereka tidak akan mudah dimobilisasi terprovokasi untuk melakukan tindakan kecurangan ataupun kekerasan. Unsur lain dari proses penyelenggaraan pemilu ini, yang penting lainnya adalah ketersediaan anggaran secara tepat waktu dan logistik yang memadai.
Sedangkan dalam aspek penegakan hukum. Proses penyelenggaraan Pemilu tidak akan cukup berhasil tanpa adanya penegakan hukum untuk menjamin pemilu berjalan dengan bersih, jujur dan adil. Pemberian sanksi yang tegas dan adil bagi semua pihak menjadi prasyarat akan tegaknya supremasi hukum. Ketiga faktor beserta segenap unsur-unsurnya sebagaimana tersebut di atas, pada dasarnya adalah beberapa inti persoalan utama yang masih menggejala dalam pelaksanaan pilpres di era reformasi, khususnya pada Pilpres 2014. Di sisi lain, persoalan-persoalan yang di dalam ketiga faktor itu adalah juga sumber dari segenap perbaikan yang harus dilakukan di kemudian hari dalam rangka makin menyempurnkan penyelenggaraan pilpres, agar hakikat penyelenggaraan pilpres yakni tegakknya sebuah pemerintahan yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan sekaligus mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dapat tercapai.
Dalam pada itu, mengingat kompleksitas yang ada di dalam sebuah prosesi pemilihan presiden, yang dalam pelaksannya melibatkan banyak pihak, perbaikan atasnya jelas memerlukan kontribusi pemikiran dari banyak pihak pula. Oleh karena, berbagai kajian atas persoalan-persoalan pemilihan presiden harus terus dilakukan dan diwadahi dengan melibatkan lebih banyak institusi dan figur-figur mumpuni, agar perbaikan demi perbaikan yang diharapkan dapat terus dilanjutkan secara sistematis, terarah dan konkret.
Sumber gambar: https://commons.m.wikimedia.org/wiki/File:Voting_bulletin_of_2014_Indonesian_presidential_election.jpg
Views: 50