Direktur Riset dan Pusat Data InMind Institute Fitriyah Nur Fadilah, S.Sos., M.I.P. merangkum faktor penghambat dan penguat integrasi politik menurut Nazaruddin Sjamsuddin dalam bukunya yang berjudul Integrasi Politik di Indonesia
Dalam buku Integrasi Politik di Indonesia ini Nazaruddin Sjamsuddin menguraikan mengenai penyebab dari masalah integrasi politik yang menimpa Indonesia pada era 1950-an. Di mana pada saat itu ada berbagai gerakan di daerah-daerah seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan ataupun Papua yang melakukan pemberontakan terhadap Indonesia. Nazaruddin berupaya mengemukakan analisis yang berbeda dibandingkan peneliti-peneliti lainnya untuk melihat gerakan-gerakan di daerah yang berupaya untuk melepaskan diri dari Indonesia.
Sebelum lebih jauh menguraikan mengenai permasalahan integrasi politik di dalam Indonesia, Nazaruddin menguraikan mengenai pengertian integrasi politik yang digunakannya di dalam buku ini. James J. Coleman dan Carl G. Roseberg melihat integrasi politik sebagai bagian dari integrasi nasional yang memiliki dua dimensi yakni vertikal (elit-massa) dan horizontal (atau teritorial). Menurut ilmuwan ini, integrasi politik bersifat vertikal, yang bertujuan untuk menjembatani perbedaan yang mungkin ada antara elit dan massa. Adapun integrasi horizontal bertujuan untuk mengurangi ketegangan akibat rasa keaderahan sehingga tercipta masyarakat politik yang homogen. Sementara sebagian dari ilmuwan lain melihat integrasi nasional memiliki arti yang sama dengan integrasi teritorial seperti yang dikemukakan Coleman dan Rosberg. Akan tetapi Claude Ake menolak istilah integrasi nasional dan lebih memilih integrasi politik.
Senada dengan Ake, Nazaruddin juga lebih cenderung terhadap istilah integrasi politik, sebab menurutnya integrasi politik tidak hanya sebatas hubungan mempersatukan antara elit dengan massa saja. Secara definisi, menurut Nazaruddin integrasi politik merupakan suatu proses integrasi yang mengandung bobot politik dan karenanya prosesnya bersifat politik. Integrasi politik bisa mencakup bidang vertikal maupun horizontal. Sehingga integrasi politik melibatkan dua hal, pertama, membuat rakyat tunduk dan patuh pada tuntutan negara. Dalam hal ini rakyat mengakui dan mematuhi hak-hak yang dimiliki oleh negara. Kedua, bagaimana meningkatkan konsensus normatif yang mengatur tingkah laku politik anggota masyarakat.
Merujuk pada Weiner, terdapat dua strategi yang dapat ditempuh untuk mengatasi kedua masalah tersebut, yakni asimilasi dan persatuan dalam keanekaragaman (di Indonesia dikenal dengan Bhinneka Tunggal Ika). Asimilasi adalah dijadikannya kebudayaan suku yang dominan di sebuah negara sebagai kebudayaan nasional. Sedangkan bhineka tunggal ika menyiratkan bahwa pembentukan kesetiaan nasional tidak menghilangkan kebudayan kelompok minoritas. Selain itu, kematangan budaya politik sebuah bangsa merupakan seuatu prakondisi penting bagi terbentuknya integritas politik sebuah bangsa. Jika merujuk pada Almond dan Verba, kematangan suatu budaya politik sangat berkesesuaian dengan struktur politik dan kebudayaan.
Berbagai teori mengenai integrasi politik di atas menurut Nazaruddin sangat berguna untuk menganalisis permasalahan integrasi politik yang dialami Indonesia pada tahun 1950-an. Dari sejarah pembentukan Indonesia bisa dibilang yang mempersatukan sebuah daerah dengan daerah yang lain di Indonesia adalah adanya persamaan dijajah oleh Belanda. Sehingga sebagai sebuah negara yang multi etnis, di awal-awal tahun pertamanya, secara budaya politik Indonesia memang belum matang. Rakyat belum mampu menerima struktur politik yang baru terbentuk, sementara mereka masih berada di bawah pengaruh nilai-nilai tradisional mereka.
Dengan menggunakan konsep Coleman dan Rosberg mengenai integrasi vertikal dan horizontal, Liddle mengidentifikasikan dua jenis halangan integrasi yang dihadapi oleh negeri ini. Pertama, pembelahan horizontal akibat perbedaan suku, ras, agama dan geografi. Secara kesukuan misalnya, Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa. Dalam hal agama, penduduk Indonesia juga memiliki keragaman agama. Kedua, hambatan yang bersifat vertikal yakni perbedaan antara elit dan massa. Kaum elit di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan yang lebih tinggi dari kaum massa dengan gaya hidup kebarat-baratan.Perbedaan ini akan mengakibat terciptanya jurang komunikasi, baik dalam hal perbedaan kepentingan ataupun perbedaan pola berfikir.
Meski potensi perpecahan secara horizontal dan vertika telah ada sejak lama di Indonesia, namun adanya perasaan ‘senasib’ dan ingin memiliki masa depan yang sama telah menumbuhkan nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia. Sehingga kemudian dengan nasionalisme itulah rakyat Indonesia mampu bersatu di bawah naungan bendera merah putih. Akan tetapi setelah Indonesia terbentuk, kembali muncul semangat kedaerahan. Sehingga bisa dikatakan nasionalisme dan patriotisme hanya mampu mengusir penjajah namun tidak mampu untuk mengintegrasikan Indonesia.
Ada berbagai perspektif ilmuwan yang mencoba menganalisis keadaan yang mengancam integrasi politik di Indonesia pada tahun 1950-an yang diuraikan oleh Nazaruddin dalam bukunya. Jika merujuk pada Nawawi, ia melihat bahwa kesukuan dan stagnasi dan diperparah oleh dampak penjajahan merupakan akar dari regionalism yang terjadi di Ambon. Sedangkan Herbert Feith melihat bahwa kurangnya integrasi ini kaena dua budaya politik yakni aristokrasi jawa dan kewiraswastaan Islam, yakni adanya benturan antara ideologi-ideologi Pancasila dan Islam. Sedangkan Hans O. Schmit melihat sumber konflik dikarenakan perbedaan kepentingan ekonomi Jawa dan luar Jawa.
Sedangkan Nazaruddin sendiri melihat meski memiliki teori-teori yang dikemukakan oleh sejumlah peneliti tersebut memiliki keunggulan, namun kesemua teori tersebut tidak mampu menggambarkan penyebab kemunculan konflik-konflik politik di Indonesia. Teori-teori tersebut hanya cocok untuk sebuah daerah namun tidak mampu menggambarkan daerah yang lain. Oleh karenanya, Nazaruddin mengemukakan tesis-nya sendiri untuk menguraikan permasalahan integrasi politik di Indonesia. Menurutnya ada tiga hal yang perlu dilihat untuk memahami masalah integrasi di Indonesia. Pertama, masalah integrasi politik timbul sebagai konsekuensi dari dimobilisasinya sebagian besar rakyat dan penyebaran senjata di dalam revolusi nasional. Sehingga kemudian meningkatnya komunikasi sosial antara kelompok-kelompok etnis tidak mampu meningkatkan kesadaran nasional. Bahkan memperkuat kesukuan dan kedaerahan.
Nasionalisme kemudian tidak mampu menghilangkan prasangka di antara kelompok-kelompok etnis karena pertama, nasionalisme di dalam masyarakat yang majemuk cenderung untuk mempertegas pembelahan-pembelahan dan mempertentangkan antara satu suku dengan lainnya. Kedua, watak nasionalisme itu sendiri yang hanya melihat permasalahan kedudukan negara terhadap negara lain tanpa mampu menghadapi permasalahan kesukuan. Sedangkan permasalahan kedua dari integrasi politik di Indonesia adalah adanya sentralisasi birokrasi yang dijalankan kabinet 1950-an sehingga tidak mendorong integrasi, justru menambah kemarahan di beberapa daerah. Ini dapat dipahami karena di daerah mengalami kekurangan sumber daya yang memadai untuk mengurus birokrasi. Oleh karenanya pemerintah saat itu memakai kebijakan asimilasi ala Weigner meski slogan nasionalnya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Adapun faktor ketiga adalah tidak adanya satu partai politik yang mampu mengintegrasikan kekuatan politik yang beraneka warna (Herbert Feith membagi lima aliran politik Indonesia saat itu dimana tampak kelima aliran tersebut tidak terhubung satu dengan lainnya sehingga tidak mampu ada yang menjembatani ataupun mempersatukan kelima ideologi tersebut. Lihat lebih lengkap dalam buku Herbert Feith dan Lance Castles, Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965). Sebab dalam demokrasi partai politik memiliki dua peranan sekaligus yakni sbeagai penyalur konflik dan instrumen integrasi. Dari empat partai utama yang ada di tahun 1955 yakni Masyumi, NU, PKI dan PNI. Dari keempat partai tersebut, hanya Masyumi yang memiliki pengaruh hampir tersebar di seluruh nusantara. Sementara ketiga partai lainnya hanya memiliki basis di Jawa. Menurut Nazaruddin keberhasilan Masyumi dalam mendapatkan dukungan yang menyebar tersebut dikarenakan gabungan antara integrasi dengan apirasi etnis yang dilakukan partai tersebut. Sehingga dari pengalaman Masyumi dapat dilihat bahwa keberhasilan ideologi dalam integrasi lebih ampuh jika dipadukan dengan kemampuan menyerap asipirasi daerah.
Secara umum Nazaruddin mengeksplorasi permasalahan integrasi yang dimiliki oleh Indonesia dengan sangat baik dan komprehensif. Tidak seperti pemikir lain yang hanya melihat konflik-konflik di Indonesia secara parsial, sehingga teorinya hanya mampu menjelaskan sejumlah kasus di Indonesia tanpa mampu menjelaskan kasus lainnya. Maka Nazaruddin mampu untuk melihat secara komprehensif permasalahan substansial yang sebenarnya dihadapi Indonesia dalaam konflik integrasi politik. Sehingga kemudian tesisnya tersebut mampu menjelaskan masalah ini secara keseluruhan.
Akan tetapi terdapat pula kritik terhadap tulisan Nazaruddin. Dari segi pembahasan, Nazaruddin terlampau banyak melakukan pendahuluan dalam eksplorasi teori-teori yang hendak ia gunakan. Tetapi kemudian ketika dalam level analisis, hanya sedikit ulasan mengenai teori tersebut dalam menjelaskan analisis yang dikemukakannya. Selain itu terdapat kontradiktif antara pernyataannya dengan data yang ia kemukakan. Dalam hal ini ketika ia mengungkapkan bahwa salah satu masalah integrasi politik timbul di Indonesia karena tidak adanya partai politik yang mampu mengintegrasikan kekuatan politik yang aneka warna. Namun kemudian Nazaruddin menjabarkan mengenai kekuatan Masyumi yang mampu mendapat dukungan dari hampir seluruh wilayah nusantara. Inilah yang dimaksudkan dengan adanya kontradiksi tersebut. Seharusnya jika ingin memperkuat argumentasinya Nazaruddin memberikan penjabaran lebih lanjut bahwa meskipun Masyumi mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, namun belum mampu mengintegrasikan politik di Indonesia.
Adapun merujuk pada Indonesia di Orde Baru, untuk mengintegrasikan wilayah Indonesia, Soeharo mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sentralistis bahkan represif. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung untuk melakukan homogenisasi ketimbang mengakomodasi perbedaan. Salah satu bukti konkritnya adalah ketika diharuskannya pemakaian baju bagi suku Asmat di Papua, yang ternyata justru menimbulkan masalah. Meski demikian, kebijakan-kebijakan yang represif tersebut ternyata tidak mampu meredam konflik integrasi di Indonesia. Di sejumlah gerakan daerah masih melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat seperti GAM di Aceh ataupun OPM di di Papua.
Baru di masa reformasi, pemerintah pusat mulai mengakomodasi keinginan daerah dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah. Dan terbukti bahwa integrasi politik justru menguat ketika pemerintah daerah mampu mengakomodasi keinginan di daerah. Namun tidak dipungkiri masih banyak kebijakan-kebijakan yang berbau homogenisasi dan tidak mengakomodasi kepentingan daerah. Salah satu contoh konkrit adalah kebijakan kurikulum pendidikan 2013 yang menghilangkan pelajaran muatan lokal yang bermanfaat untuk melestarikan pengetahuan mengenai kedaerahan. Tentu hal ini merupakan langkah mundur dalam menuju integrasi politik Indonesia.
sumber gambar: http://muslimpoliticians.blogspot.com/2013/03/sejarah-lahirnya-gam-gerakan-aceh.html
Views: 3337